Antisipasi Virus Corona di DKI

Sepekan PPKM Darurat Diterapkan, Pemprov DKI Sebut 400 Ribu Pekerja Punya STRP

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) sudah mengabulkan 42.000 permohonan STRP.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Tangkapan layar IG @dkijakarta
Mekanisme mendapatkan STRP (surat tanda registrasi pekerja) untuk warga di luar Jakarta yang ingin masuk Jakarta selama pemberlakuan PPPKM darurat 3-20 Juli 2021. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) sudah mengabulkan 42.000 permohonan pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Adapun, pengajuan pembuatan STRP itu dilakukan secara kolektif oleh masing-masing perusahaan di sektor esensial dan kritikal.

"Data pagi tadi total permohonan yang sudah diterbitkan sekitar 42.000. Ini total permohonan kolektif, satu permohonan bisa 5 sampai 20 pekerja," ucap Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguschandra, Selasa (13/7/2021).

Dengan jumlah tersebut, Benni memaparkan, saat ini ada lebih dari 400 ribu pegawai yang punya STRP.

"Satu permohonan rata-rata ada 10 pegawai, jadi STRP yang sudah diterbitkan sekitar 400 ribuan," ujarnya.

Sedangkan, jumlah permohonan STRP yang ditolak hingga hari ini mencapai 14.000 permohonan.

Baca juga: Pemprov DKI Jelaskan Siapa Saja yang Butuh Surat Tanda Registrasi Pekerja Selama PPKM Darurat

Baca juga: Penumpang KRL dan Transjakarta Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja Mulai Hari Ini

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, umumnya permohonan itu ditolak lantaran tidak memenuhi syarat administrasi.

Pasalnya, banyak perusahaan yang mengajukan permohonan secara kolektif, namun tak bisa atau tidak melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

Kemudian, ada juga data permohonan yang tidak lengkap atau tidak terbaca oleh sistem, seperti salah ketik penginputan data pribadi, file dokumen terlalu besar, hingga beberapa dokumen persyaratan yang belum dilampirkan. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved