Antisipasi Virus Corona di DKI
Penumpang KRL dan Transjakarta Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja Mulai Hari Ini
Transjakarta dan KAI Commuter sebagai operator KRL mewajibkan penumpangnya dengan syarat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM
TRIBUNJAKARTA.COM - Transjakarta dan KAI Commuter sebagai operator KRL mewajibkan penumpangnya dengan syarat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan sesuai SE Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021, mulai Senin (12/7/2021) akan ada aturan yang diterapkan.
"Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Jumat (9/7/2021).

Selain itu, calon pengguna KRL juga bisa membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Tak Hanya KRL, Mulai Besok Naik Transjakarta Harus Tunjukkan STRP
KAI Commuter bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL.
"Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," ungkap Anne.
Adapun aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna KRL, baik di Jabodetabek maupun di KRL Solo-Yogyakarta.
Transjakarta wajibkan STRP

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan, mulai 12 Juli besok seluruh calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kelengkapan persyaratan perjalanan.
Meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat dan surat dari pimpinan instansi minimal aselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
"Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat tersebut, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” kata Prasetia Budi dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).
Ia menjelaskan, bahwa para calon penumpang akan terlebih dahulu diperiksa terkait kelengkapan persyaratan tersebut sebelum melakukan tap in dan memasuki gate.
Baca juga: Marahnya Wagub Ariza Tahu Polisi Senior Dianiaya Geng Motor: Kurang Ajar dan Tak Baik Sekali!
Menurut Prasetia, nantinya pemeriksaan persyaratan tersebut akan dilakukan oleh petugas layanan halte dan dibantu oleh petugas Dinas Perhubungan.
"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan Tap in dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” ungkapnya.