Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Hanya KRL, Mulai Besok Naik Transjakarta Harus Tunjukkan STRP
PT Transjakarta melakukan penyesuaian pelayanan pada Senin, tanggal 12 Juli 2021. Penumpang diwajibkan menunjukkan kelengkapan persyaratan perjalanan.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian pelayanan pada Senin, tanggal 12 Juli 2021 besok.
Dimana, pola pelayanan terbaru itu mengatur pembatasan dengan syarat-syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta.
TONTON JUGA
Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan, mulai 12 Juli besok seluruh calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kelengkapan persyaratan perjalanan.
Meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat dan surat dari pimpinan instansi minimal aselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat tersebut, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” kata Prasetia Budi dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).
Ia menjelaskan, bahwa para calon penumpang akan terlebih dahulu diperiksa terkait kelengkapan persyaratan tersebut sebelum melakukan tap in dan memasuki gate.
Baca juga: Ngadu ke Wagub Ariza, Ini Alasan Aiptu Suwardi Acungkan Pistol saat Dikeroyok Geng Motor di Cilandak
Baca juga: DKI Jakarta Sempat Krisis Oksigen, Wagub Ariza Akui Kewalahan: Banyak Warga Sengaja Menimbun
Menurut Prasetia, nantinya pemeriksaan persyaratan tersebut akan dilakukan oleh petugas layanan halte dan dibantu oleh petugas Dinas Perhubungan.
"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan Tap in dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” ungkapnya.
Sementara untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, kata dia pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.
TONTON JUGA
Petugas dan pramudi angkutan kecil, akan mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT.
“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi," imbuhnya.