Antisipasi Virus Corona di DKI

Tak Hanya KRL, Mulai Besok Naik Transjakarta Harus Tunjukkan STRP

PT Transjakarta melakukan penyesuaian pelayanan pada Senin, tanggal 12 Juli 2021. Penumpang diwajibkan menunjukkan kelengkapan persyaratan perjalanan.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Suasana penumpang Transjakarta di shalter Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur - PT Transjakarta melakukan penyesuaian pelayanan pada Senin, tanggal 12 Juli 2021. Penumpang diwajibkan menunjukkan kelengkapan persyaratan perjalanan. 

Naik KRL Wajib Tunjukan STRP

Sebelumnya, KAI Commuter terlebih dahulu mengumumkan telah melakukan penyesuaian layanan dan operasional pada Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line selama masa PPKM Darurat.

Baca juga: The Jakmania Penasaran, Tunggu Gebrakan Persija Datangkan Pemain Baru: Harus Selektif Pilih Pemain

Mulai Senin tanggal 12 Juli 2021 besok, calon pengguna KRL wajib menunjukan dokumen syarat perjalanan selama masa PPKM Darurat.

Meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan sebagai persyaratan melakukan perjalanan saat PPKM Darurat.

Kelengkapan dokumen ini berlaku untuk pekerja yang termasuk dalam sektor esensial, dan kritikal.

Meliputi bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, juga industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

TONTON JUGA

Selain itu juga untuk bidang kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, juga utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.

"Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Jumat (9/7/2021).

Dengan demikian, mulai Senin mendatang setiap pengguna KRL akan diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan tersebut.

Anne menyebut, pemeriksaan akan melibatkan unsur pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.

Baca juga: Jelang Hadapi Jadwal Olimpiade Tokyo 2020, Tim Bulu Tangkis Indonesia Karantina Mandiri di Kumamoto

"Bagi calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," imbuhnya.

Selain itu, Anne menjelaskan bahwa pelayanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM Darurat ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Namun, hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai dengan aturan pemerintah.

KAI Commuter berharap, agar pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved