Antisipasi Virus Corona di DKI
Penumpang KRL dan Transjakarta Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja Mulai Hari Ini
Transjakarta dan KAI Commuter sebagai operator KRL mewajibkan penumpangnya dengan syarat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM
Sementara untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, kata dia pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.
TONTON JUGA
Petugas dan pramudi angkutan kecil, akan mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT.
“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi," imbuhnya.
Cara Membuat STRP Jakarta
Berikut cara mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP.
Namun, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.
Misalnya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa KTP pemohon hingga surat tugas dari perusahaan.
Baca juga: Ingat! Syarat Naik KRL Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.
Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.
Pemberlakukan STRP ini dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.
STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Lantas, bagaimana cara mengajukan STRP?

Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta: