Antisipasi Virus Corona di DKI

Penumpang KRL dan Transjakarta Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja Mulai Hari Ini

Transjakarta dan KAI Commuter sebagai operator KRL mewajibkan penumpangnya dengan syarat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM

Editor: Wahyu Aji
Tangkapan layar IG @dkijakarta
Mekanisme mendapatkan STRP (surat tanda registrasi pekerja) untuk warga di luar Jakarta yang ingin masuk Jakarta selama pemberlakuan PPPKM darurat 3-20 Juli 2021. 

c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib perlu membawa:

a. KTP pemohon

b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

c. Foto 4x6 berwarna

Adapun, persyaratan tidak berlaku bagi  kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Mulai dari TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat. Dalam artikel terdapat cara dan syarat mengajukan STRP untuk keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat. (Instagram/@dkijakarta)

Berikut ini daftar pekerja yang harus memiliki STRP pada masa PPKM Darurat:

1. Pekerja Sektor Essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan 

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19

- Industrial orientasi eskpor

Baca juga: Pemprov DKI Jelaskan Siapa Saja yang Butuh Surat Tanda Registrasi Pekerja Selama PPKM Darurat

2. Pekerja Sektor Kritikal 

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

- Objek vital nasional 

- Penanganan bencana

- Proyek strategis nasional 

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved