Disuruh Push Up Karena Tidak Pakai Masker, Pengendara Motor: Enggak Ah, Capek

Seno Ramdan, seorang pengendara motor Yamaha Vino tidak mau ketika petugas memberikan sanksi push up kepada dirinya.

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Ilustrasi Seno Ramdan, seorang pengendara motor Yamaha Vino tidak mau ketika petugas memberikan sanksi push up kepada dirinya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKABUMI- Seno Ramdan, seorang pengendara motor Yamaha Vino tidak mau ketika petugas memberikan sanksi push up kepada dirinya.

Seno diberhentikan karena tidak memakai masker. Seno tidak mau push up karena tidak mau capek. Seno memilih membayar denda.

Saat itu, Seno melewati pos penyekatan PPKM darurat tanpa memakai masker di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (14/7/2021).

Saat ditanya petugas, Seno mengaku lupa memakai masker dan sedang terburu-buru ke Kantor Pos mengambil kirimin paket.

"Mau kemana kamu? Enggak pake masker lagi, kenapa? Luar biasa," kata seorang petugas sambil menggeleng-geleng kepalanya.

Baca juga: Akses Masuk Jakarta Makin Ketat, Ini Daftar 100 Titik Penyekatan PPKM Darurat

" Lupa, lupa Pak. Mau ke Kantor Pos," ujar Seno sambil  tersenyum.

Petugas lalu meminta Seno turun dari motornya dan mengantarkan Seno ke bangku penyidik PPNS Satpol-PP Kota Kota Sukabumi, dan dimintai keterangan.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, Seno mengaku lupa memakai masker dan terburu-buru mengambil paket di Kantor Pos di Jalan Ahmad Yani, Cikole.

Baca juga: Mobilitas Warga Masih Tinggi, Penyekatan PPKM Darurat Ditambah Jadi 100 Titik

Penyidik memberikan masker kepada Seno dan meminta push up 10 kali karena melanggar protokol kesehatan.

"Kamu tau enggak? Enggak pakai masker itu didenda minimal Rp 100.000 dan kurungan penjara maksimalnya tiga hari," ujar petugas.

"Tidak tahu Pak. Saya lupa bawa masker karena buru-buru mau ke kantor Pos," kata Seno sambil tersenyum memegang ujung jaketnya.

"Ya sudah kamu disanksi push up 10 kali," ujar petugas. Seno menolak.

Baca juga: Pemprov DKI Cairkan Bansos Tunai PPKM Pekan Depan, Warga Dapat Rp600 Ribu 

"Enggak Pak ah, capek! Mending sidang aja," kata Seno.

Penyidik pun mempersiapkan berkas dan memutuskan Seno mengikuti sidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Memakai sendal jepit dan celana pendek, Seno mengikuti persidangan dan mengakui kesalahannya. Hakim memberikan sanksi denda Rp 50 ribu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved