Prostitusi Online di Hotel Alona
Kota Tangerang Zona Merah, Cynthiara Alona Tidak Ditahan di Kejari
Cynthiara Alona tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang karena pertimbangan Covid
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Cynthiara Alona tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang walau sudah melengkapi berkas kasus prostitusi online.
Seperti diketahui, Cynthiara Alona artis yang juga model tersebut terjaring kasus prostitusi online beberapa bulan lalu.
Lantaran, hotel miliknya yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang itu dijadikan sarang prostitusi online dan digerebek Polda Metro Jaya.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan kalau Cynthiara Alona tidak ditahan di kantornya dan dikembalikan ke penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Sementara kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya. Karena Lapas Wanita sedang lockdown," jelas Wira di kantornya, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Penampilan Cynthiara Alona Serahkan Berkas di Kejari Tangerang: Kerudungan Pakai Baju Serba Kuning
Bukan hanya Cynthiara Alona, dua tersangka lainnya yakni AA dan DA juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Sambil menunggu jadwal sidang perdana yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kebetulan di sini (Kota Tangerang) zona merah, jadi kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya," sambung Wira.
Baca juga: PSK dan Karyawan Hotel Alona Kerap Ribut, Emak-emak Kesal: Anak Baca Bungkusan Obat Kuat, Kan Malu
Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi Hotel Alona.
Wira menjelaskan, kalau berkas ketiga tersangka prostitusi online tersebut sudah lengkap alias P21.
"Hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tsk pertama CA, kedua AA, dan ketiga DA" jelas Wira.
"Karena sudah diserahkan ke sini, otomatis sudah P21," sambungnya.
Secepatnya, Kejari Kota Tangerang pun akan melimpahkan berkas Cynthiara Alona kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses sidang.
"Untuk barang bukti yang disita adalah berupa tempatnya, hotel tersebut," kata Wira.