Prostitusi Online di Hotel Alona

Penampilan Cynthiara Alona Serahkan Berkas di Kejari Tangerang: Kerudungan Pakai Baju Serba Kuning

Kejari Kota Tangerang Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi Hotel Alona

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Tersangka Cynthiara Alona berpakaian gamis warna kuning yang datang ke Kejari Kota Tangerang untuk memenuhi berkas soal prostitusi online, Rabu (14/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi Hotel Alona pada Rabu (14/7/2021) siang.

Seperti diketahui, Cynthiara Alona artis yang juga model tersebut terjaring kasus prostitusi online beberapa bulan lalu.

Lantaran, hotel miliknya yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang itu dijadikan sarang prostitusi online dan digerebek Polda Metro Jaya.

Dari pantauan di lokasi, pada siang ini Cynthiara Alona yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu datang ke Kejari Kota Tangerang bersama pengacaranya menyerahkan berkas tindak pidananya.

Baca juga: Kejari Kota Tangerang Sudah Menerima Berkas Kasus Prostitusi Online Artis Cynthiara Alona

Berpakaian serba tertutup, Cynthiara Alona tampil sangat berbeda.

Ia tampak menggunakan kerudung berwarna ungu, dan gamis panjang berwarna kuning walau masih terlihat sedikit ketat.

Model kawakan tersebut juga datang bersama dua tersangka lainnya yakni AA dan DA.

Di ruang administrasi, Cynthiara tampak sedang mengisi data diri lengkap dan alasan kenapa ditangkap waktu itu.

"Berarti ini saya tulis karena prostitusi ya pak, duh tulisan udah kayak ceker ayam ini maaf ya," kata Cynthiara sambil tertawa.

Baca juga: PSK dan Karyawan Hotel Alona Kerap Ribut, Emak-emak Kesal: Anak Baca Bungkusan Obat Kuat, Kan Malu

Sementara, Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana menjelaskan kalau berkas ketiga tersangka prostitusi online tersebut sudah lengkap alias P21.

"Hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tsk pertama CA, kedua AA, dan ketiga DA" jelas Wira di kantornya.

"Karena sudah diserahkan ke sini, otomatis sudah P21," sambungnya.

Secepatnya, Kejari Kota Tangerang pun akan melimpahkan berkas Cynthiara Alona kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses sidang.

Baca juga: Miris Alasan 2 Gadis ABG Terlibat Prostitusi Online, Hamil 7 Bulan Hingga Putus Sekolah

"Untuk barang bukti yang disita adalah berupa tempatnya, hotel tersebut," kata Wira.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved