Prostitusi Online di Hotel Alona
Penampilan Cynthiara Alona Serahkan Berkas di Kejari Tangerang: Kerudungan Pakai Baju Serba Kuning
Kejari Kota Tangerang Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi Hotel Alona
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi Hotel Alona pada Rabu (14/7/2021) siang.
Seperti diketahui, Cynthiara Alona artis yang juga model tersebut terjaring kasus prostitusi online beberapa bulan lalu.
Lantaran, hotel miliknya yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang itu dijadikan sarang prostitusi online dan digerebek Polda Metro Jaya.
Dari pantauan di lokasi, pada siang ini Cynthiara Alona yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu datang ke Kejari Kota Tangerang bersama pengacaranya menyerahkan berkas tindak pidananya.
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Sudah Menerima Berkas Kasus Prostitusi Online Artis Cynthiara Alona
Berpakaian serba tertutup, Cynthiara Alona tampil sangat berbeda.
Ia tampak menggunakan kerudung berwarna ungu, dan gamis panjang berwarna kuning walau masih terlihat sedikit ketat.
Model kawakan tersebut juga datang bersama dua tersangka lainnya yakni AA dan DA.
Di ruang administrasi, Cynthiara tampak sedang mengisi data diri lengkap dan alasan kenapa ditangkap waktu itu.
"Berarti ini saya tulis karena prostitusi ya pak, duh tulisan udah kayak ceker ayam ini maaf ya," kata Cynthiara sambil tertawa.
Baca juga: PSK dan Karyawan Hotel Alona Kerap Ribut, Emak-emak Kesal: Anak Baca Bungkusan Obat Kuat, Kan Malu
Sementara, Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana menjelaskan kalau berkas ketiga tersangka prostitusi online tersebut sudah lengkap alias P21.
"Hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tsk pertama CA, kedua AA, dan ketiga DA" jelas Wira di kantornya.
"Karena sudah diserahkan ke sini, otomatis sudah P21," sambungnya.
Secepatnya, Kejari Kota Tangerang pun akan melimpahkan berkas Cynthiara Alona kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses sidang.
Baca juga: Miris Alasan 2 Gadis ABG Terlibat Prostitusi Online, Hamil 7 Bulan Hingga Putus Sekolah
"Untuk barang bukti yang disita adalah berupa tempatnya, hotel tersebut," kata Wira.
Ketiga tersangka lainnya itu pun disangkakan Pasal 88 juncto 76 i Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Untuk maksimal hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma.
Diberitakan sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap dan dinyatakan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena melakukan praktik prostitusi online di sebuah hotel kawasan Kecamatan Larangan, Kecamatan Kreo, Kota Tangerang.
Dari penangkapan yang dilakukan pada bulan Maret 2021 kemarin, polisi mendapati 15 wanita di bawah umur yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK).