Tawa Cynthiara Alona Saat Tulis Alasan Ditangkap Kasus Prostitusi: Udah Kayak Ceker Ayam Ini
Tawa Cynthiara Alona terlihat saat mengisi berkas administrasi di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (14/7/2021) siang. Apa kasus yang menjeratnya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Untuk maksimal hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma.
Cynthiara Alona Tak Ditahan di Tangerang
Cynthiara Alona tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang walau sudah melengkapi berkas kasus prostitusi online.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan kalau Cynthiara Alona tidak ditahan di kantornya dan dikembalikan ke penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Sementara kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya. Karena Lapas Wanita sedang lockdown," jelas Wira di kantornya, Rabu (14/7/2021).

Bukan hanya Cynthiara Alona, dua tersangka lainnya yakni AA dan DA juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Sambil menunggu jadwal sidang perdana yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kebetulan di sini (Kota Tangerang) zona merah, jadi kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya," sambung Wira.
Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi Hotel Alona.
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Sudah Menerima Berkas Kasus Prostitusi Online Artis Cynthiara Alona
Wira menjelaskan, kalau berkas ketiga tersangka prostitusi online tersebut sudah lengkap alias P21.
"Hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tsk pertama CA, kedua AA, dan ketiga DA" jelas Wira.
"Karena sudah diserahkan ke sini, otomatis sudah P21," sambungnya.
Secepatnya, Kejari Kota Tangerang pun akan melimpahkan berkas Cynthiara Alona kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses sidang.
"Untuk barang bukti yang disita adalah berupa tempatnya, hotel tersebut," kata Wira.
Artis berbadan seksi dan dua tersangka lainnya itu pun disangkakan Pasal 88 juncto 76 i Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.