Tawa Cynthiara Alona Saat Tulis Alasan Ditangkap Kasus Prostitusi: Udah Kayak Ceker Ayam Ini

Tawa Cynthiara Alona terlihat saat mengisi berkas administrasi di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (14/7/2021) siang. Apa kasus yang menjeratnya.

TribunJakarta/Ega Alfreda
Tersangka Cynthiara Alona berpakaian gamis warna kuning yang datang ke Kejari Kota Tangerang untuk memenuhi berkas soal prostitusi online, Rabu (14/7/2021). Tawa artis sekaligus model Cynthiara Alona terlihat saat mengisi berkas administrasi di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (14/7/2021) siang. 

"Untuk maksimal hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma.

Cynthiara Alona Tak Ditahan di Tangerang

Cynthiara Alona tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang walau sudah melengkapi berkas kasus prostitusi online.

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan kalau Cynthiara Alona tidak ditahan di kantornya dan dikembalikan ke penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya.

"Sementara kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya. Karena Lapas Wanita sedang lockdown," jelas Wira di kantornya, Rabu (14/7/2021).

Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Bukan hanya Cynthiara Alona, dua tersangka lainnya yakni AA dan DA juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya.

Sambil menunggu jadwal sidang perdana yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kebetulan di sini (Kota Tangerang) zona merah, jadi kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya," sambung Wira.

Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi Hotel Alona.

Baca juga: Kejari Kota Tangerang Sudah Menerima Berkas Kasus Prostitusi Online Artis Cynthiara Alona

Wira menjelaskan, kalau berkas ketiga tersangka prostitusi online tersebut sudah lengkap alias P21.

"Hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tsk pertama CA, kedua AA, dan ketiga DA" jelas Wira.

"Karena sudah diserahkan ke sini, otomatis sudah P21," sambungnya.

Secepatnya, Kejari Kota Tangerang pun akan melimpahkan berkas Cynthiara Alona kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses sidang.

"Untuk barang bukti yang disita adalah berupa tempatnya, hotel tersebut," kata Wira.

Artis berbadan seksi dan dua tersangka lainnya itu pun disangkakan Pasal 88 juncto 76 i Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved