Tawa Cynthiara Alona Saat Tulis Alasan Ditangkap Kasus Prostitusi: Udah Kayak Ceker Ayam Ini

Tawa Cynthiara Alona terlihat saat mengisi berkas administrasi di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (14/7/2021) siang. Apa kasus yang menjeratnya.

TribunJakarta/Ega Alfreda
Tersangka Cynthiara Alona berpakaian gamis warna kuning yang datang ke Kejari Kota Tangerang untuk memenuhi berkas soal prostitusi online, Rabu (14/7/2021). Tawa artis sekaligus model Cynthiara Alona terlihat saat mengisi berkas administrasi di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (14/7/2021) siang. 

"Untuk maksimal hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma.

Hotel Alona Sarang Prostitusi

Pada Senin (22/3/2021), Satpol PP melakukan penyegelan terhadap Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona lantaran melakukan praktik prostitusi online.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, kalau penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Juga sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

"Melakukan penutupan dan penyegelan kegiatan usaha terkait Hotel Alona, maka dari itu kami berdasarkan perintah wali kota melakukan penutupan kegiatan hotel ini," kata Agus.

Satpol PP Kota Tangerang menyegel Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona yang berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021).
Satpol PP Kota Tangerang menyegel Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona yang berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Ia menjelaskan, Hotel Alona sendiri telah melanggar sampai empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.

Pertama Perda 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, kedua Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

"Ketiga, Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Terakhir perda 17 tahun 2011," sambung Agus.

Menurut dia, penyegelan Hotel Alona akan dilakukan selama penyelidikan yang oleh pihak kepolisian.

Tidak menutup kemungkinan kalau Hotel Alona akan dioperasikan kembali bila sudah mengoperasionalkan tempatnya sesuai IMB.

Baca juga: Kejari Kota Tangerang Sudah Menerima Berkas Kasus Prostitusi Online Artis Cynthiara Alona

"Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," terang Agus.

Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menutup operasional Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona.

Hotel tersebut berlokasi di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang disegel karena terbukti menjadi sarang prostitusi.

"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan. Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Arief, Senin (22/3/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved