CPNS Jakarta

Lupa Upload Dokumen Setelah Selesaikan Pendaftaran CPNS 2021 Bikin Gagal Seleksi? Ini Kata BKN

Pelamar bisa langsung mengunjungi portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
sscndaftar.bkn.go.id
Lupa Upload Dokumen Setelah Selesaikan Pendaftaran CPNS 2021 Bikin Gagal Seleksi? Ini Kata BKN 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK masih berlangsung sampai 21 Juli mendatang.

Pelamar bisa langsung mengunjungi portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran hanya dilakukan secara daring.

Pelamar hanya boleh memilih salah satu formasi, CPNS atau PPPK.

Lolos seleksi administrasi merupakan tahap awal yang harus dilewati oleh para calon ASN.

Untuk lolos administrasi, pelamar CPNS harus benar-benar memastikan data yang diinput di situs sscasn.bkn.go.id.

Mulai dari membuat akun, mengisi biodata lengkap, memilih formasi, hingga mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Baca juga: Sebelum Daftar Seleksi CPNS, Yuk Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021

Meski demikian, pada kenyataannya terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan pelamar. Satu di antaranya pelamar lupa upload dokumen persyaratan setelah menyelesaikan pendaftaran.

Apakah kesalahan ini bisa berujung gagal seleksi administrasi?

CPNS 2021
CPNS 2021 (https://www.instagram.com/humas.ipdn/)

Dilansir dari live Instagram @BKNgoidofficial pada Kamis (15/7), admin SSCASN menghimbau agar pelamar berhati-hati memasukkan data saat mendaftar.

Termasuk saat memeriksa dokumen yang telah diupload pada sistem.

Baca juga: GAJI Penjaga Tahanan Lulusan SMA Kemenkumham, Simak Juga Sederet Tunjangannya: Berminat?

"Di sistem terdapat bagian check list yang bertujuan untuk pelamar membaca kembali data yang dimasukkan. Supaya tak lagi terlewat," papar admin SSCASN.

Setelah melakukan hal tersebut, terdapat pula pernyataan di bawahnya yang meminta pelamar telah memeriksa data dan memasukkan data secara benar.

Atas hal ini, admin SSCASN menegaskan, pelamar tidak diperbolehkan mengupload dokumen setelah pendaftaran diselesaikan.

"Setelah meresume, tidak ada lagi perbaikan data," beber admin SSCASN.

Lebih lanjut, admin SSCASN menekankan masa sanggah bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.

Baca juga: Passing Grade CPNS 2021 dan Bocoran Materi Ujian Seleksi, Yuk Perhatikan Supaya Lulus!

Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah.

"Masa sanggah tidak untuk menambah informasi, tidak mengunggah dokumen yang salah, tidak untuk memperbarui dokumen apapun," papar admin SSCASN.

Berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK untuk 2021:

1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni s.d. 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni s.d. 21 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 s.d. 29 Juli 2021

4. Masa Sanggah 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021

Baca juga: Jangan Khawatir! Berikut Solusi Jika NIK dan Nomor KK Tak Muncul Saat Daftar CPNS 2021, Ini Kata BKN

6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman Hasil SKD 17 s.d. 18 Oktober 2021

10. Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober s.d 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB 8 s.d. 29 November 2021

Baca juga: 400 Orang Gagal Daftar Seleksi CPNS 2021 Karena Terdata Sebagai PNS, Terkuak Ini Penyebabnya

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15 s.d. 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan 18 s.d. 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah 20 s.d. 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah 20 s.d. 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 s.d. 31 Desember 2021

17. Pengisian DRH 1 s.d. 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari s.d. 18 Februari 2022.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved