Antisipasi Virus Corona di DKI

Penjual Tabung Oksigen Nakal Naikkan Harga Saat PPKM Ditangkap, Raup Untung Sampai Rp 300 Juta

Dua penjual tabung oksigen nakal menaikan harganya saat pemerintah sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
ilustrasi tabung oksigen - Dua penjual tabung oksigen nakal menaikan harganya saat pemerintah sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Dua penjual tabung oksigen nakal menaikan harganya saat pemerintah sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

Kini, kedua pelaku diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan keduanya menaikan harga tabung oksigen demi mengambil untung yang besar.

Hal ini merugikan masyarakat yang membutuhkan tabung oksigen saat pandemi Covid-19 berlangsung.

Setyo mengecam tindakan semena-mena dua penjual tabung oksigen tersebut.

Toko Eka Medical Oxygen untuk mengisi ulang tabung oksigen pada Rabu (7/7/2021) yang tiap harinya dipadati masyarakat 
Toko Eka Medical Oxygen untuk mengisi ulang tabung oksigen pada Rabu (7/7/2021) yang tiap harinya dipadati masyarakat  (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

"Kami telah mengamankan dua tersangka yang menjual tabung oksigen dan regulator di atas harga normal," kata Setyo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

"Mereka kami amankan di kawasan Mangga Dua Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2021 atau tiga hari sebelumnya," lanjut dia.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Pecah Rekor, Tambah 56.757: Jakarta Sumbang Kasus Paling Banyak

Baca juga: Sederet Manfaat Rutin Minum Jeruk Nipis Campur Madu Setiap Hari, Tinggi Vitamin C dan Aktioksidan

Baca juga: Bawang Putih Berkhasiat Memulihkan Indra Perasa yang Hilang Akibat Covid-19, Bagaimana Caranya?

Padahal, kata Setyo, pemerintah melarang pelaku usaha mengambil kesempatan dalam situasi PPKM darurat.

"Pelaku menjual tabung gas dua kali lipat dari harga normal. Ini merugikan masyarakat," tegas Setyo.

"Omzet yang diterima hasil keuntungan dari penjualan tabung oksigen cukup menggiurkan, karena hanya beberapa minggu saja, di akhir Juni dan awal Juli 2021, mereka mendapat Rp300 jutaan," beber Setyo.

Kini, keduanya dapat dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pelaku usaha bisa kami cabut izin usahanya," tutup Setyo.

DKI kewalahan atasi ketersediaan oksigen

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku sempat kewalahan mengatasi krisis ketersediaan oksigen untuk keperluan medis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved