Antisipasi Virus Corona di DKI
51 Perkantoran di Jakarta Pusat Telah Disidak Selama PPKM Darurat, Masih Ada yang Melanggar
Sebanyak 51 perkantoran di Jakarta Pusat telah disidak oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 51 perkantoran di Jakarta Pusat telah disidak oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
Sidak ini dilakukan sejak 3 hingga 12 Juli 2021.
TONTON JUGA
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis, menyebut sidak guna menyesuaikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Hasilnya, kata Kartika, 13 dari 51 perkantoran di Jakarta Pusat mematuhi aturan tersebut.
"Saat kami sidak, ada tiga belas perkantoran tidak beroperasi, ya. Mereka artinya mematuhi PPKM darurat," kata Kartika, saat dihubungi, Jumat (16/7/2021).

Selanjutnya, lima dari 51 perkantoran telah dikenakan sanksi penutupan dan 22 lainnya mendapat teguran tertulis.
Menyoal pemberian sanksi teguran tertulis, lanjutnya, diberikan kepada perkantoran yang melanggar PPKM.
Baca juga: Sempat Langka dan Mahal, Ini Cerita Warga Depok Saling Pinjam Tabung Oksigen Demi Menolong Sesama
Baca juga: Vaksin Berbayar di Indonesia Dibatalkan Presiden Jokowi, Sekretaris Kabinet: Semuanya Tetap Gratis
Baca juga: Hadang Truk Demi Ikut Challenge Malaikat Maut, Nasib Dua Bocah Berakhir di Rumah Sakit dan Kuburan
Nantinya, tim pengawas dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan memantau langsung ihwal pembatasan pegawai ketika di kantor.
Apakah mereka memakai masker dan menjaga jarak, serta sebagainya.
Sebelumnya, PPKM darurat mulai diterapkan sejak 3 Juli 2021 di zona merah penyebaran Covid-19, termasuk DKI Jakarta.
TONTON JUGA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh warganya mematuhi aturan dan menahan diri tidak bepergian keluar rumah.
"Tinggalah di rumah, jangan melakukan aktivitas, kecuali memang esensial, kecuali kritikal, kecuali mendesak dan mendasar," ucapnya, Jumat (2/7/2021).
Anies menyebut, kebijakan ini dibuat pemerintah demi melindungi masyarakat dari Covid-19.
Sebab, penyebaran penyakit yang pertama ditemukan di Cina itu makin merajalela.
Baca juga: Akselerasi Program Nasional, Simgroup Gandeng Polda Metro Jaya Gelar Vaksinasi Massal
"Ini bukan pembatasan untuk membatasi dan mengosongkan Jakarta, bukan. Ini adalah pembatasan untuk menyelamatkan seluruh warga Jakarta, ini program penyelamatan," ujarnya di Polda Metro Jaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengajak seluruh masyarakat turut berperan dalam menyukseskan program ini.
Sebab, upaya pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19 tak akan berhasil bila tak ada peran dari masyarakat.
"Taati, ikuti, karena ini demi keselamatan kita semua. Sikap bertanggungjawab hari ini adalah mengurangi kegiatan, tinggal di rumah," kata dia.
TONTON JUGA
Simak 15 poin penting PPKM Darurat:
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.
Baca juga: Hadang Truk Demi Ikut Challenge Malaikat Maut, Nasib Dua Bocah Berakhir di Rumah Sakit dan Kuburan
Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
TONTON JUGA
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.
9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
Baca juga: Kabur dari Rumah, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online: Dijual Rp 500 Ribu-Rp 1 Juta
10. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Pengetatan aktivitas tersebut diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.
14. Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat
Baca juga: Remaja Bikin Konten Video Hadang Truk di Cikarang Belum Bisa Dikategorikan Pidana, Ini Kata Polisi
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.
Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.
Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.