Cerita Kriminal

Penyok si Pengeroyok Polisi di Cilandak Ternyata Seorang Residivis

Muhammad Aldi Royya Alias Penyok yang mengeroyok anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan ternyata residivis kasus serupa.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Muhammad Aldi Royya alias Penyok (18), pelaku utama pengeroyokan anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Muhammad Aldi Royya Alias Penyok yang mengeroyok anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan ternyata residivis kasus serupa.

Fakta itu disampaikan Kasat Resrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar.

Menurut Akbar, Penyok pernah terlibat kasus pengeroyokan pada 2019 silam hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

"Iya betul yang bersangkutan ternyata juga mantan narapidana, residivis pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada tahun 2019," kata Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).

Penyok akhirnya dipenjara dan membuat remaja berusia 18 tahun itu putus sekolah.

"Putus sekolah tidak sekolah lagi," ujar Akbar.

Penyok ditangkap polisi di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021) malam.

Penyok pun dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).

"DPO atas nama Aldi alias penyok ini sudah berhasil ditangkap oleh jajaran kita yang sifatnya gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Depok, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar saat merilis kasus ini.

Baca juga: Geng Motor Brutal Rampok Kotak Amal Warung Kopi di Bekasi, Tiga Pelaku Ditangkap

Baca juga: Wisma Makara UI 2 Sudah Dibuka Untuk Karantina Pasien OTG dan Gejala Ringan Covid-19

Baca juga: Semangat Tulus Emak-emak Memasak untuk Warga Isoman di Limo Depok: Tiap Hari Siapkan Makan Siang

Aldi alias Penyok hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye, kupluk hitam, masker, dan kedua tangan yang diborgol.

"Kita bisa menelaah dari video yang beredar, diperkuat dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sendiri, saat ini kami menyimpulkan sementara dia merupakan salah satu pelaku utama," ujar Akbar.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap delapan anggota geng motor 420 Garage yang diduga mengeroyok anggota polisi bernama Aiptu Suhardi.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (8/7/2021) pagi itu terekam sebuah video dan viral di media sosial.

Ketika itu, Aiptu Suwardi tengah melakukan tugas patroli dan membubarkan kerumunan balap liar.

"Kita mendapatkan beberapa pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap petugas. Saat ini 3 orang berstatus tersangka, 5 saksi, dan 1 masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.

Selain Penyok, tiga orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bernama Michael (26), Gabriella (24), dan Anestasia (21). Dua nama terakhir merupakan perempuan.

Azis menegaskan, polisi tidak akan mentolerir perbuatan pelaku yang telah melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Kami tidak mentolerir petugas yang mendapat kekerasan, kami tidak mentolerir adanya tindakan tidak beradab di wilayah Jakarta Selatan," ujar dia.

Dalam rekaman video yang diterima TribunJakarta.com, sekelompok pemuda yang melakukan penyerangan terlihat mendorong dan mencoba memukul anggota polisi.

Sementara itu, polisi tersebut tampak terus berusaha menghindari pukulan yang dilayangkan para pemuda yang menyerangnya.

"Hayo lo, hayo lo," kata seseorang dalam video tersebut.

Anggota polisi itu akhirnya berhasil lolos dari serangan setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Berdasarkan video yang beredar, setidaknya terdengar tiga kali suara tembakan peringatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved