Antisipasi Virus Corona di DKI

3 Stasiun MRT Jakarta Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat

Tiga stasiun MRT Jakarta ditutup sementara menyesuaikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Stasiun MRT Haji Nawi di Jalan Fatmawati Raya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan - Tiga stasiun MRT Jakarta ditutup sementara menyesuaikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.  

"Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan," ujar Ahmad.

"Bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aparatur sipil negara dan tenaga kesehatan cukup menunjukkan kartu tanda pengenal (id card) saja.

Baca juga: Simak Persyaratan Membuat Surat Tanda Registrasi Kerja, Siapa Saja yang Berhak Mengajukan?

Syarat Mengendarai Mobil Pribadi

Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Kemenhub mensyaratkan hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang boleh melakukan perjalanan moda transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Kemenhub mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan untuk kategori tersebut, yaitu STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Kemenhub meminta menteri, gubernur, bupati, wali kota, Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, unit pelaksana teknis di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara/operator prasarana transportasi darat untuk segera berkoordinasi.

Baca juga: Gubernur Anies Minta Lurah Hingga RT Ajak Warga Ikuti Vaksinasi Covid-19

Mereka juga diminta untuk memberi sosialisasi dan pengawasan sesuai aturan yang berlaku di SE ini.

"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan," terang SE tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved