Simak Persyaratan Membuat Surat Tanda Registrasi Kerja, Siapa Saja yang Berhak Mengajukan?

Simak persyaratan untuk membuat surat tanda registrasi pekerja (STRP). Siapa saja yang berhak mengajukan?

Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Ilustrasi KRL. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak persyaratan untuk membuat surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Surat tanda registrasi pekerja (STRP) menjadi syarat untuk pekerja masuk wilayah DKI selama PPPKM darurat 3-20 Juli 2021.

STRP ini dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpandu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Yang terbaru, kini penumpang KRL dan Transjakarta pun wajib menunjukkanSurat Tanda Registrasi Pekerja .

Dikutip dari laman Instagram resmi Pemprov DKI, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan STRP tersebut.

SRTP berhak diajukan oleh: 

1. Pekerja sektor esensial, yaitu pada sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca juga: Penumpang KRL dan Transjakarta Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja Mulai Hari Ini

Kepadatan kendaraan di pos penyekatan Jalan KH Noer Ali Kalimalang Sumber Artha, Kota Bekasi, Senin (5/7/2021).
Kepadatan kendaraan di pos penyekatan Jalan KH Noer Ali Kalimalang Sumber Artha, Kota Bekasi, Senin (5/7/2021). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

2. Pekerja sektor kritikal pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca juga: Pemprov DKI Jelaskan Siapa Saja yang Butuh Surat Tanda Registrasi Pekerja Selama PPKM Darurat

Persyaratan pembuatan STRP 

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal wajib dapat mengajukan STRP untuk perjalanan dinas dan rutinitas kantor dengan melampirkan:

- KTP pemohon

- Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju)

- Sertifikat vaksinasi.

- Pas foto berwarna 4x6.

Baca juga: Deretan Foto Kepadatan Lalu Lintas Akses Masuk Menuju Jakarta Pagi Ini Saat PPKM Darurat

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved