Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu, Tukang Parkir Ini Cuma Punya Rp 7 Ribu: Makan Aja Belum

Tukang parkir bernama di Jalan Nibung Raya, Medan bernama Holmes Manulang (43) hanya bisa pasrah saat divonis melanggar protokol kesehatan.

Fredy / Tribun Medan
Juru Parkir Holmes Manulang di gedung PKK Kota Medan, Kamis (16/7/2021). 

"Dibayarkan polisi tadi. Aku mana duit. Cuma punya Rp 7.000. Makan aja belum," kata, Holmes Manulang sambil menunjukkan uang pecahan Rp 5 ribu dan pecahan selembar Rp 2 ribu.

Holmes mengatakan saat itu memang sedang tak menggunakan masker. Hal itu pun bukan tanpa alasan.

Baca juga: Pelapor Pelanggar Prokes via JAKI Mengaku Mendapat Intimidasi, Lurah: Tidak Benar, Tidak Ada

Dia mengaku tak mampu membeli masker yang harga sebungkusnya belasan ribu karena memang kondisinya sepi.

Dia pun menyadari kesalahannya karena melanggar Protokol Kesehatan.
Namun ia yang terlanjur melanggar hanya berpasrah diri.

Dia pun merasa beruntung karena ada orang baik yang mau membayarkan denda tersebut.

Sebab untuk makan hari ini saja dia terancam.

"Makasih kali la sama bapak itu. Kalau bayar darimana lagi uangku," tutupnya.

Peristiwa Lain

Tak Bayar Uang Denda, Pemilik Kedai Kopi Pilih Dipenjara

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (Kompas.com)

Seorang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat dipenjara selama 3 hari karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hukuman itu dipilih oleh Asep Lutfi Suparman (23), seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat ketimbang dikenakan sanksi membayar denda Rp5 juta.

Dalam kasus itu, Asep diputus bersalah melanggar aturan PPKM Darurat setelah kedai kopi miliknya di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya terjaring razia PPKM Darurat karena buka melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.

Asep diketahui menjalani sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Dalam sidang Asep dinyatakan terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 8 malam," Abdul Gofur dalam persidangan saat itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved