Cerita Kriminal
Telisik Asal Sabu yang Dikonsumsi Karutan Depok, Polisi: dari Mantan Napi di Rutan Tempatnya Bekerja
Ronaldo, A mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang narapidana berinisial M, yang diamankan tiga hari berselang setelah penangkapan A.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi narapidana di Lapas tempat tersangka A bekerja,” ungkapnya.
Terakhir, Ronaldo berujar bahwa dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
“Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjenpas. Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya. (*)