Cerita Kriminal
Telisik Asal Sabu yang Dikonsumsi Karutan Depok, Polisi: dari Mantan Napi di Rutan Tempatnya Bekerja
Ronaldo, A mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang narapidana berinisial M, yang diamankan tiga hari berselang setelah penangkapan A.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok, Anton, diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.
“Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan (Anton) berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” ujar Rika Saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Minggu (18/7/2021).
Rika menegaskan, penangkapan Anton juga merupakan bagian dari “bersih-bersih” pihaknya dari ancaman narkotika.
“Seperti yang disampaikan pimpinan bahwa mulai dari pimpinan tertinggi hingga jajaran pelaksana di bawah berkomitmen penuh perang melawan narkoba,” tegasnya.
“Artinya siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” timpalnya.
Baca juga: Ditjen Pas Kemenkumham Benarkan Kepala Rutan Kelas I Depok Diamankan karena Pakai Narkoba Jenis Sabu
Baca juga: Pagi-pagi Buta Polisi Ringkus Kepala Rutan Depok di Slipi, Sabu hingga Bong Hisap Diamankan
Sementara itu, meski tak menampik kabar tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, tidak menyebut detail jabatan dan identitas pelaku yang diamankan.
Ronaldo hanya menuturkan, bahwa pihaknya mengamankan seorang petugas Rutan kelas 1 Depok berinisial A.
“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan seorang petugas Lapas Depok yang berinisial A pada hari Jumat 25 Juni 2021, pukul 03.30 WIB,” ujar Ronaldo melalui pesan singkat pada TribunJakarta.
Ronaldo mengatakan, yang bersangkutan diamankan pihaknya di sebuah kamar kos yang ada di bilangan Slipi, Jakarta Barat.
“Di salah satu kamar kos di daerah Slipi Jakarta Barat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ronaldo menuturkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong, bong bekas sisa pakai, empat butir obat alprazolam dan satu unit handphone,” ungkapnya.
Dikatakan Ronaldo, tersangka A mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang narapidana berinisial M, yang diamankan tiga hari berselang setelah penangkapan A.