17 Mobil Pemadam Diterjunkan, Kebakaran di Kantor BPOM Cuma Hanguskan Satu Ruangan

Musibah kebakaran terjadi di Kantor Badan Pengembang Obat dan Makanan (BPOM) tadi malam, Minggu (18/7/2021).

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Api melalap bangunan kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jalan Percetakan Negara Raya Nomor 29, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pukul 21.35 WIB, Minggu (18/7/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Musibah kebakaran terjadi di Kantor Badan Pengembang Obat dan Makanan (BPOM) tadi malam, Minggu (18/7/2021).

Kantor yang berdiri di Jalan Percetakan Negara, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat tersebut dilalap si jago merah sekitar pukul 21.35 WIB.

Terkait hal ini, Badan POM menyampaikan bahwa peristiwa kebakaran terjadi di Lantai 1 Gedung F Barat, Badan POM Jakarta.

Baca juga: Kantor BPOM Terbakar, Bagaimana Kondisi Obat dan Vaksin?

Baca juga: Polisi Periksa Lima Orang Saksi Mata Terkait Kebakaran di Kantor BPOM

Menurut keterangan yang dikutip TribunJakarta.com, pada saat kejadian tersebut, di lokasi sedang ada pekerjaan peremajaan panel listrik.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, api sudah berhasil dipadamkan," tulis Badan POM dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB dengan melibatkan 8 unit mobil pemadaman kebakaran dan 9 unit mobil penunjang dari Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat.

Akibat kejadian ini, satu ruangan mengalami kerusakan dan tidak ada korban jiwa.

Meski belum merincikan lebih detail terkait kerugian yang dialami, namun Badan POM menegaskan bahwa adanya peristiwa tersebut tidak mengganggu pelayanan Badan POM.

"Penyebab kebakaran masih dalam pendalaman penyelidikan oleh pihak kepolisian Sektor Johar Baru," tulisnya.

Terkait kejadian ini, Badan POM menyampaikan terima kasih yang sebesar-sebesarnya kepada semua pihak, khususnya petugas pemadan kebakaran dan kepolisian setempat yang bergerak cepat untuk memadamkan api serta mengamankan situasi di lokasi kebakaran. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved