Iduladha 2021
Wali Kota Bekasi : Panitia Kurban di Wilayah Zona Merah dan Oranye Wajib Swab Antigen
Panitia pemotongan hewan kurban di wilayah zona merah dan oranye wajib melakukan swab antigen
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, panitia pemotongan hewan kurban di wilayah zona merah dan oranye wajib melakukan swab antigen sebelum melakukan tugas.
"Pemotongan hewan juga kita di daerah tertentu yang merah atau oranye kita minta tim Dinkes, Dinas Ketahanan Pangan yang motong itu harus di antigen," kata Rahmat, Senin (19/7/2021).
Selain itu, untuk seluruh panitia pemotongan hewan kurban diharapkan dapat mendistribusikan daging dari rumah ke rumah bukan dipusatkan di satu tempat.
Baca juga: Simak Cara Mendaftar Vaksinasi Covid-19 Untuk Pelajar Tangerang Usia 12-17 Tahun
"Untuk para penerima hewan kurban itu di distribusi bukan diambil supaya terhindar dari orang berkerumun apalagi sampai terjadi keributan," jelasnya.
Saat pemotongan berlangsung, panitia memastikan alat dan area pemotongan sudah steril dan tidak dihadiri banyak warga.
"Diatur sedemikian rupa termasuk pisau potongnya, jangan sampai mengundang kerumunan," jelas dia.
Baca juga: Harga Daging Sapi hingga Telur Naik di Pasar Koja Baru pada H-1 Iduladha
Berdasarkan data evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bekasi per Sabtu (17/7/2021), jumlah wilayah zona oranye sebanyak 107 RT, zona kuning 1612 RT, zona merah nol dan zona hijau 5416 RT.
Sebagai rincian, kriteria zona kerawanan dilihat dari jumlah kasus, untuk Zona Hijau kriterianya tidak ada kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: H-1 Iduladha 1442 Hijriah, 30 Hewan Kurban Diangkut Perahu Berangkat ke Kepulauan Seribu
Zona kuning satu sampai dua rumah terkonfirmasi positif Covid-19, zona oranye terdapat tiga sampai lima kasus, zona merah terdapat lebih dari lima kasus dalam satu RT.