Virus Corina di Indonesia
Daftar Bantuan, Subsidi dan Intensif dari Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak PPKM Darurat
Pemerintah akan ringankan beban masyarakat terdampak perpanjangan PPKM Darurat sampai 25 Juli, dengan pemberian bantuan, subsidi dan intensif.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan meringankan beban masyarakat terdampak PPKM Darurat di antaranya dengan pemberian bantuan, subsidi dan intensif.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja memutuskan perpanjangan PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.
Presiden mengakui secara eksplisit, kebijakan PPKM Darurat tak bisa dihindari oleh Pemerintah meski sangat berat.
Langkah ini harus ditempuh guna menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," ujar Presiden dalam siaran langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Baca juga: Hari Ini, Bus Transjakarta Hanya Beroperasi Sampai Pukul 20.30 WIB
Terkait bantuan untuk masyarakat terdampak, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun.
"Berupa bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik," ungkap Presiden Jokowi.

"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro," imbuh dia.
Terkait bantuan, subsidi listrik dan intensif, Presiden sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkannya.
Setelah perpanjangan PPKM Darurat selesai dan tren kasus terus menurun, Presiden akan membuka bertahap aktivitas masyarakat pada 26 Juli 2021 di antaranya:
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
- Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
"Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," ucap Jokowi.
Ia mengajak semua orang harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Seperti melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin.
Soal ini, Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini."
"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal."
Berikut isi pidato lengkap Presiden Jokowi terkait perpanjangan PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,
Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19… serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021…
Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM…
Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.
Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan
Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin.
Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.
Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak? Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa:
- Bantuan tunai
- Bantuan sembako
- Bantuan kuota internet
- Subsidi listrik
Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.
Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.
Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.
Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.