Antisipasi Virus Corona di DKI

Hari Ini, Bus Transjakarta Hanya Beroperasi Sampai Pukul 20.30 WIB

Bus Transjakarta hanya beroperasi sampai pukul 20.30 WIB pada hari ini, lebaran Iduladha (20/7/2021).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Transjakarta tetap beroperasi melayani penumpang selama masa PPKM Darurat. Bus Transjakarta hanya beroperasi sampai pukul 20.30 WIB pada hari ini, lebaran Iduladha (20/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Bus Transjakarta hanya beroperasi sampai pukul 20.30 WIB pada hari ini, lebaran Iduladha (20/7/2021).

"Hari ini bus Transjakarta hanya beroperasi sampai pukul 20.30 WIB," kata Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi, dalam keterangan resminya, Selasa (20/7/2021).

TONTON JUGA

Dia melanjutkn, bus Transjakarta juga khusus beroperasi sejak pukul 09.00 WIB hari ini.

Aturan ini dilakukan agar pegawai Transjakarta dapat melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing.

"Seusai melaksanakan ibadah, semua pegawai kami akan bertugas kembali untuk melayani masyarakat yang masih harus beraktivitas di luar rumah," jelas dia.

Bus TransJakarta mengantre saat akan memasuki terminal Blok M di Jalan Panglima Polim, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Bus TransJakarta mengantre saat akan memasuki terminal Blok M di Jalan Panglima Polim, Jakarta, Senin (16/1/2017). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Semua petugas yang terjun ke lapangan hari ini mengenakan seragam baju koko secara serentak untuk pria dan busana muslim untuk petugas wanita," jelas dia.

Adapun rute bus Transjakarta yang tidak beroperasi hari ini.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli, Jokowi: Kasus Covid-19 Turun, Bakal Dibuka Secara Bertahap

Baca juga: Masjid Sunan Kalijaga TMII Sembelih Puluhan Hewan Kurban pada Iduladha Tahun Ini

"Ada beberapa rute yang tidak dioperasikan seperti layanan Royaltrans atau rute Cibubur – BKN (7C)," ucap dia.

Transjakarta juga membatasi kapasitas penumpang, yakni maksimal 50 persen dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan.

Kemudian, bus sedang maksimal 30 penumpang, bus kecil maksimal 15 orang, dan lima orang pelanggan untuk bus kecil.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli, Jokowi: Kasus Covid-19 Turun, Bakal Dibuka Secara Bertahap

Penumpang Transjakarta Tak Tahu Kewajiban Bawa STRP

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menemukan sejumlah penumpang yang tidak tahu soal pemberlakuan wajib bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin, 12 Juli 2021.

Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro mengatakan, berdasarkan pemantauan lapangan hari ini masih ditemukan sejumlah pelanggan Transjakarta di halte-halte yang belum membawa STRP saat diperiksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved