Antisipasi Virus Corona di DKI
Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Minta Satpol PP Bisa Lakukan Penyidikan Seperti Polisi
Anies Baswedan meminta wewenang Satpol PP dalam penanganan pandemi Covid-19 ditambah dalam hal penyidikan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta wewenang Satpol PP dalam penanganan pandemi Covid-19 ditambah.
Orang nomor satu di DKI ini ingin, jajarannya itu bisa melakukan penyidikan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Hal ini tertuang dalam draf perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.
Jika disetujui, Satpol PP bakal memiliki wewenang seperti polisi, mulai dari meminta keterangan hingga barang bukti yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana.
"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini Perda Provinsi," demikian bunyi usulan perubahan Perda itu.
Baca juga: Anies Mau Utak-atik Perda Covid-19, Warga Berulang Kali Tak Pakai Masker Bisa Dipenjara 3 Bulan
Bunyi usulan ini tertuang dalam Pasal 28A ayat 1 yang ada di draf perubahan Perda Covid-19.
Kemudian, hasil penyidikan ini nantinya bakal disampaikan kepada aparat kepolisian dan Pengadilan Negeri.
Lalu apa saja kewenangan Satpol PP? Ini rinciannya:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana;
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana;
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana;
Baca juga: Besok, Sentra Vaksinasi Covid-19 Gratis Digelar di Stasiun MRT Blok A
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana;
g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-saat-mengunjungi-tpu-rorotan.jpg)