Antisipasi Virus Corona di DKI
Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Minta Satpol PP Bisa Lakukan Penyidikan Seperti Polisi
Anies Baswedan meminta wewenang Satpol PP dalam penanganan pandemi Covid-19 ditambah dalam hal penyidikan
Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Tangkapan layar dari instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Ilustrasi
Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Minta Satpol PP Bisa Lakukan Penyidikan Seperti Polisi
h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
Baca juga: Sejak Pandemi Covid-19, Jumlah Hewan Kurban di Kota Tangerang Terus Menurun
k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; dan
n. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-saat-mengunjungi-tpu-rorotan.jpg)