Antisipasi Virus Corona di DKI

Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Minta Satpol PP Bisa Lakukan Penyidikan Seperti Polisi

Anies Baswedan meminta wewenang Satpol PP dalam penanganan pandemi Covid-19 ditambah dalam hal penyidikan

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Tangkapan layar dari instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Ilustrasi Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Minta Satpol PP Bisa Lakukan Penyidikan Seperti Polisi  

h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat;

j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; 

Baca juga: Sejak Pandemi Covid-19, Jumlah Hewan Kurban di Kota Tangerang Terus Menurun

k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 

l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;

m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; dan

n. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved