CPNS 2021
Dear Pejuang CASN, Simak Passing Grade CPNS 2021 dan Bocoran Materi Ujian Seleksi
Formasi besar diperuntukkan untuk PPPK Guru 531.076 dan PPPK Non Guru 20.960 dan CPNS 80.961.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut daftar passing grade di seleksi CPNS 2021.
Saat ini Kementerian PANRB kini telah mengeluarkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Tiga aturan yang dikeluarkan yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Dilansir dari YouTube Kementerian PANRB, Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, kebutuhan CASN berjumlah 707.622.
Dari kebutuhan tersebut, formasi besar diperuntukkan untuk PPPK Guru 531.076 dan PPPK Non Guru 20.960 dan CPNS 80.961.
Baca juga: Catat 17 Formasi CPNS Kejaksaan 2021 untuk Lulusan SMA Sederajat hingga S1, Berikut Rinciannya
Ari menjelaskan, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
"Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat," papar Ari.
Bagi pelamar formasi Cumlaude maka wajib memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana, tidak termasuk Diploma IV.
Adapun penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain formasi penyandang disabilitas itu sendiri.
"Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan," tegas Ari.
Baca juga: Aturan Lengkap Seleksi CPNS 2021, Batas Usia 40 Tahun, Peserta Bisa Langsung Gagal Jika Lakukan Ini
Lebih lanjut, Ari menerangkan ada berbagai ketentuan agar pelamar dinyatakan lolos SKD CPNS 2021.
Pertama, pelamar nantinya harus memenuhi nilang ambang batas alias passing grade yang telah ditetapkan.
Nilai ambang batas untuk masing-masing SKD yaitu 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, 65 untuk TWK.
Tak hanya itu, pelamar juga harus masuk dalam peringkat tertinggi dari jumlah formasi.
"Berada pada peringkat tertinggi dari tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Jadi yang diambil adalah tiga kali jumlah formasinya,” terang Ari.
Baca juga: Bocoran Orang Dalam Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021, Ditambah 10 Soal, Jangan Panik Saat Ujian!