Virus Corona di Indonesia
PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli, Politisi PDIP: Ini karena Ketidakpatuhan Masyarakat
Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak bereaksi soal keputusan Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak bereaksi soal keputusan Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Ia menyebut, keputusan diambil akibat ketidakdisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan yang menyebabkan penyebaran Covid-19 kian meluas.
TONTON JUGA
“Sebenarnya keputusan PPKM Darurat diambil karena ketidakpatuhan masyarakat. Dampaknya peningkatan kasus dan terparah di Jakarta,” ucapnya, Rabu (21/7/2021).
Momen lebaran, disebut Gilbert jadi penyebab kenaikan kasus Covid-19 seperti yang terjadi saat ini.
Pasalnya, saat ini muncul kerumunan di Pasar Tanah Abang hingga kerumunan di lokasi wisata, seperti di Ancol dan Ragunan.
Belum lagi banyak warga yang masih nekat mudik meski hal tersebut sudah dilarang oleh pemerintah.
“Kunci keberhasilan penanganan pandemi ini ada pada masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Penyekatan di Pasar Rebo Macet: Banyak Pengendara Tak Tahu
Baca juga: 2 Orang Korban Penipuan Jual Tabung Oksigen Medis di Depok, Pelaku Berani Cantumkan Alamat Puskesmas
Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang terus meroket, pemerintah akhirnya membuat kebijakan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Selama periode tersebut, ternyata masih ditemukan banyak pelanggaran, khususnya di area perkantoran.
Imbasnya, kasus Covid-19 masih cukup tinggi, meski tren penurunan sudah mulai terlihat beberapa hari terakhir.
TONTON JUGA
“Musuh bersama saat ini adalah Covid-19 yang membuat segalanya berubah."
"Seharusnya semua tokoh masyarakat mendewasakan warganya,” kata dia.
Ia pun meminta seluruh lapisan masyarakat dan Pemprov DKI saling bahu membahu selama lima hari ke depan untuk menyukseskan kebijakan PPKM Darurat ini.
Pasalnya, upaya yang dilakukan pemerintah tak akan berhasil bila tak ada peran aktif dari masyarakat.
Baca juga: Kabar Baik, Lowongan Kerja di Smartfren Terbuka Bagi Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya
“Ini saatnya kita membangun peradaban yang lebih baik, seperti masyarakat di Vietnam, Taiwan, Jepang, dan Italia yang mampu disiplin,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo lewat siaran langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
TONTON JUGA
Meski begitu, Pemerintah akan merelaksasi PPKM Darurat secara bertahap pada 26 Juli dengan catatan, tren kasus Covid-19 menurun.
"Jika tren kasus terus menurun, maka 26 Juli 2021, Pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi.
Berikut pidato lengkap Presiden Jokowi tentang perpanjangan PPKM Darurat:
Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
Baca juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Penyekatan di Pasar Rebo Macet: Banyak Pengendara Tak Tahu
Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,
Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021…
TONTON JUGA
Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM…
Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: 2 Orang Korban Penipuan Jual Tabung Oksigen Medis di Depok, Pelaku Berani Cantumkan Alamat Puskesmas
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.
Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan
Baca juga: Dani Pedrosa Bakal Kembali Bersama Red Bull KTM di Jadwal MotoGP 2021 Seri MotoGP Styria
Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin.
Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.
Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak? Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa:
- Bantuan tunai
- Bantuan sembako
- Bantuan kuota internet
- Subsidi listrik
- Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.
TONTON JUGA
Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.
Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.
Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gilbert-simanjuntak-1.jpg)