Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Rahmat Effendi Tak Yakin Kota Bekasi Dikategorikan PPKM Level 4
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku, tidak yakin wilayahnya ditetapkan sebagai daerah yang wajib menerapkan PPKM Level 4
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku, tidak yakin wilayahnya ditetapkan sebagai daerah yang wajib menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Menurut dia, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dimulai dari penanganan kasus aktif, tracking, tracing dan testing serta penambahan kapasitas isolasi pasien.
"Jadi standarnya sudah luar biasa, makanya saya tidak yakin begitu diputuskan kita ada di level 4, ya enggak apa-apa. Jangan sampai 4-5 hari ke depan ada di level 4 minimal di level 1," kata Pepen Rabu (21/7/2021).
Disamping itu, jumlah RT zona hijau juga masih mendominasi berdasarkan data hasil evaluasi Satgas Covid-19 sebesar 60 persen dari total 7.844 RT di Kota Bekasi.
"Zona merahnya kita nol, zona oranye ada 107 RT, zona kuning ada 1600 RT, artinya ada 60 persen lebih di kita masih zona hijau dari data yang ada," jelas dia.
Penetapan zona kerawanan sendiri dilihat dari jumlah kasus per wilayah, misalnya untuk zona hijau indikatornya tidak ada kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT.
Zona kuning terdapat satu sampai dua rumah terkonfirmasi kasus Covid-19 dalam satu RT, zona oranye terdapat tiga sampai lima kasus dalam satu RT serta zona merah terdapat lebih dari lima kasus dalam satu RT.
Baca juga: Simulasi Penanganan Covid-19 di GOR Matraman Akan Dilakukan Jumat Pekan Ini
Baca juga: Jakarta Disebut Jadi Kota Paling Tak Jaga Jarak, Wakil Gubernur DKI Bereaksi
Baca juga: Fraksi PAN hingga PDIP Berikan Masukan untuk Anies Baswedan Menghadapi PPKM Level 4
Berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021, daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan kebijakan tersebut hingga 25 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat, kegiatan non-esensial dan kritikal menerapkan work from home (WFH), mal ditutup akses kebutuhan pokok dan kesehatan, serta pembelajaran tatap muka 100 persen daring.
Tempat ibadah ditutup sementara dan masyarakat diminta untuk mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing, serta beberapa kebijakan PPKM Darurat lainnya.
Adapun, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.
Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Sementara, daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.