Sehari Jelang Akad Dinyatakan Covid-19, Pengantin Tak Putus Asa hingga Bisa Tetap Menikah Tatap Muka
Perjuangan berat harus dilalui sepasang pengatin demi bisa tetap melangsungkan pernikahan kendati sang mempelai pria dinyatakan positif Covid-19.
TRIBUNJAKARTA.COM - Perjuangan berat harus dilalui sepasang pengatin demi bisa tetap melangsungkan pernikahan kendati sang mempelai pria dinyatakan positif Covid-19 sehari sebelumnya.
Ya, mempelai pria yakni Sugiyanto dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test yang dilakukannya sehari sebelum waktu pernikahan.
Namun karena waktu sudah mepet dan sudah datang dari Tuban, Jawa Timur ke rumah sang calon di Desa Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, Sugiyanto memutar cara agar dirinya bisa tetap melangsungkan pernikahan di hari Minggu (18/7/2021).
Terlebih, Sugiyanto masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG).
Beruntung dengan semua perjuangan yang dilaluinya, Sugiyanto tetap bisa melangsungkan pernikahan dengan sang kekasih Ngatini secara tatap muka.
Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Takut Swab Test Hingga Kesulitan Cari Saksi, 64 Calon Pengantin di Probolinggo Pilih Tunda Nikah
Berikut perjuangan Sugiyanto yang melangsungkan pernikahan secara tatap muka meski sehari sebelumnya dinyatakan terpapar Covid-19.
Sempat Isolasi Mandiri
Pada Sabtu (17/7/2021) atau sehari menjelang akad nikah, Sugiyanto mengikuti tes swab sebagai syarat menikah saat PPKM Darurat.
Betapa terkejutnya dia, ternyata hasil tes swabnya positif Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).
Baca juga: Sudah Ijab Kabul, Pengantin Pria Ini Kaget Pasangan yang Duduk di sampingnya Berjenggot dan Berkumis
Baca juga: Calon Pengantin Nabil dan Nabila Tewas Terseret Ombak, Sudah Diingatkan Tapi Nekat Berenang di Laut
Baca juga: Baim Wong Datangi Hajatan Padahal Tak Kenal Pengantinnya, Orangtua Mempelai Girang: Idola Banget Dah
Sugiyanto mau tak mau harus menjalani isolasi mandiri di ruangan terpisah di kediaman calon mertuanya.
Tak berputus asa, kedua mempelai menginginkan prosesi akad nikah tetap berjalan sesuai rencana semula dan mereka berkonsultasi dengan KUA Nanggulan.
Pihak KUA tetap mengupayakan pelayanan prima bagi calon pengantin tersebut, meski kondisi serba terbatas dan harus meminimalkan risiko.
Penghulu buat skenario
Penghulu KUA Nanggulan, Marjuki bercerita, setelah mengetahui pengantin pria positif Covid-19, ia melakukan pengecekan ke rumah warga tersebut.
Hal ini untuk memastikan kondisi calon pengantin dan keluarganya memungkinkan prosesi akad nikah tetap berjalan sesuai permintaan calon pengantin.
"Saat itu saya langsung karuhkan kondisi rumah dan calon pengantin serta keluarganya, ternyata memungkinkan akad nikah dilangsungkan Minggu (18/7)," katanya, Selasa (20/7/2021).
Dia lalu membuat skenario agar acara akad nikah tetap berjalan dan aman dari penyebaran Covid-19. Marjuki juga berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) Covid-19 kalurahan setempat.

Akad nikah Tetap Dilangsungkan Tatap Muka
Pernikahan Sugiyanto dan Ngatini akhirnya tetap bisa digelar secara tatap muka.
Namun tentunya berbeda dengan pernikahan pada umumnya karena Sugiyanto yang tengah terpapar Covid-19.
Akad nikah dan pengucapan ijab kabul hanya berjalan dalam waktu kurang dari 20 menit saja.
Acara hanya dihadiri enam orang saja, yakni calon pengantin pria dan wanita, penghulu, wali, dan dua orang saksi.
"Jadi kami atur duduknya berjarak kurang lebih 4 meter.
Waktu itu, calon pengantin pria saya minta duduk di depan pintu rumah, tapi masih di dalam teras.
Sementara, saya di luar teras. Karena pengantin prianya OTG, ia menerima kabulnya juga sendiri, tidak diwakilkan," ucap Marjuki yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Nanggulan ini.
Penandatanganan dokumen nikah juga harus dilakukan setelah pengantin pria selesai menjalani isolasi.
Sedangkan tanda tangan wali dan saksi tetap dilakukan, mengingat mereka harus segera pulang ke asalnya masing-masing.

"Itu juga saya masih jaga protokol kesehatan (prokes). Setelah tanda tangan, pulpen dan kertas yang ditandatangani saya semprot pakai hand sanitizer, meski mereka (wali dan saksi) tidak positif Covid-19," ucapnya.
Dihubungi secara terpisah, sang pengantin pria, Sugiyanto mengaku sempat ragu dan berpikir bahwa akad nikahnya bakal batal.
“Padahal, acaranya sudah dirancang sejak lama. Tapi bagaimana lagi, kondisinya seperti ini," kata dia.
Ia pun kini merasa lega karena sudah melangsungkan acara akad nikah di tengah pandemi Covid-19 dan dirinya juga terkonfirmasi terinfeksi virus tersebut. Dia menyebut acaranya berjalan lancar dan aman.
Puluhan Calon Pengantin Pilih Tunda Menikah karena Takut Swab Test
Tantangan berat harus dihadapi para calon pengantin (catin) yang akan menikah di masa PPKM Darurat ini.
Pasalnya, ada persyaratan utama yang harus mereka lakukan sebelum pihak Kantor Urusan Agama (KUA) mengizinkan mereka untuk melaksanakan akad nikah.
Terutama tentang persyaratan adanya swab test satu hari jelang akad nikah.
Tak hanya bagi calon pengantin, swab test juga diberlakukan bagi wali nikah dan kedua saksi.
Alhasil, hingga saat ini di masa PPKM Darurat, sudah ada 64 calon pengantin yang memilih menunda pernikahannya di Probolinggo, Jawa Timur.
Aturan tentang keharusan menjalani swab test bagi pasangan yang akan menikah merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Barzan mengakatan, dari data yang telah dihimpun sementara, sebanyak 64 calon pengantin harus menunda pernikahan.
Data tersebut dikumpulkan dari 6 KUA di Kabupaten Probolinggo, yakni KUA Leces, KUA Lumbang, KUA Wonomerto, KUA Kraksaan, KUA Pajarakan dan KUA Sumberasih.
"Saat ini ada 6 KUA yang sudah mengirimkan data catin yang menunda pernikahan. Proses pengiriman data masih terus berlangsung," kata Barzan kepada SURYA, Selasa (20/7/).
Barzan mengungkapkan, para catin menunda pernikahan disebabkan ketentuan wajib swab test antigen.
Dalam SE disebutkan bahwa Selain catin, dua saksi dan wali nikah juga diwajibkan menjalani swab test antigen.
Sedangkan penghulu dari KUA tak disebut untuk melakukan swab test antigen.
Namun pihak KUA telah melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan rutin melakukan rapid test kepada para penghulu.
"Kemungkinan karena adanya aturan wajib swab test antigen, sehingga banyak pasangan calon pengantin yang menunda pernikahan," paparnya.
Para pengantin yang dapat melangsungkan pernikahan saat PPKM Darurat adalah yang sudah mendaftar di KUA sebelum 3 Juli 2021.
Lebih dari tanggal itu, KUA tidak melayani pendaftaran pernikahan.
"Para catin tampaknya juga khawatir terjadi penyebaran Covid-19 ketika menggelar akad nikah. Karena itulah mereka menundanya," jelasnya.
Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar mengungkapkan, Pemkab Probolinggo telah memfasilitasi layanan swab test antigen gratis kepada catin.
Pelaksanaannya dilakukan di setiap puskesmas.
"Dari rapat evaluasi dengan kepala KUA bahwa catin sudah dilayani tes swab antigen gratis," ujarnya.
Sementara Kepala KUA Kraksaan, Moh Amin menerangkan pihaknya mencatat ada 12 catin yang menunda pernikahan saat PPKM darurat.
Penyebabnya antara lain, seorang catin positif Covid-19 usai menjalani swab test antigen.
Lalu ada dua wali yang sakit.
Selebihnya, para catin kesulitan mencari saksi yang bersedia menjalani swab test antigen.
"Total, ada 28 catin di Kraksaan yang berencana menggelar pernikahan saat PPKM Darurat. Yang menunda pernikahan ada 12 catin. Sedangkan 16 catin lain melangsungkan pernikahan dengan memenuhi syarat swab test antigen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat prosesi berlangsung," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Pria Tuban yang Nekat Menikah di Jogja Saat Positif Covid-19, Penghulu Buat Skenario Dadakan,