Antisipasi Virus Corona di DKI
Anies Terbitkan Aturan PPKM Level 4: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Boleh Sampai 20.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 13.00 WIB selama masa PPKM Level 4.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 13.00 WIB selama masa PPKM Level 4.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota.
TONTON JUGA
Dalam Kepgub itu, Anies membedakan jam operasional pasar tradisional dengan pasar swalayan atau supermarket.
“Pasar tradisional jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tulis Anies dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (22/7/2021).
Pengecualian diberikan untuk pasar induk, di mana pasar tersebut boleh beroperasi sesuai jam operasional.

Sedangkan, supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka hingga 20.00 WIB.
“Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.
Baca juga: Terdampak PPKM Darurat, Pedagang Ini Pernah Hanya Dapat Rp 5000 Sehari & Belum Pernah Dapat Bantuan
Aturan yang dibuat Anies ini sedikit berbeda dengan kebijakan yang diambil pemerintah pusat lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu, jam operasional pasar tradisional sama dengan pasar swalayan, supermarket, dan toko kelontong, yaitu sampai pukul 20.00 WIB.
Simak aturan lengkap PPKM Level 4 di DKI:
TONTON JUGA
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non esensial: