Antisipasi Virus Corona di DKI
Bapemperda DPRD Fraksi PSI Kritik Pembahasan Revisi Perda Covid-19
Anggota Bapemperda DPRD Fraksi PSI DKI Jakarta mengkritik pembahasan revisi Perda Covid-19.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Bapemperda DPRD Fraksi PSI DKI Jakarta, Anthony Winza, mengkritik pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Perda Covid-19).
Menurut dia, satu dari beberapa poin Perda Covid-19 tersebut ada yang kurang tepat.
Misalnya, kata Anthony, usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan perangkat hukum pidana guna memberikan efek jera bagi masyarakat, sekilas terasa tidak ada yang salah.
Namun, Anthony menilai efek jera dapat efektif jika situasinya bukan pandemi Covid-19.
Baca juga: Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Minta Satpol PP Bisa Lakukan Penyidikan Seperti Polisi
"Kami perlu menjelaskan pemberian efek jera mungkin saja efektif dan adil jika diterapkan dalam kondisi yang normal dan tidak ada pandemi," kata dia, dalam pernyataan resmi kepada Wartawan, Kamis (22/7/2021).
Dia juga menilai, masyarakat memiliki kesempatan mendapatkan pencaharian tanpa adanya pembatasan-pembatasan kesehatan seperti sekarang ini.
Baca juga: Usul Revisi Perda, Anies Tak Main-main Jerat Pidana Masyarakat yang Tak Taat Protokol Kesehatan
Pembatasan-pembatasan jalan saat pandemi Covid-19, kata Anthony, mempersulit perekonomian masyarakat.
"Pendekatan 'teror' menggunakan efek jera dari perangkat pidana oleh Pemerintah Daerah tidaklah tepat," ucap dia.
Dia menambahkan, penerapan pidana guna memberikan efek jera saat pandemi seakan menjadikan masyarakat sebagai "kambing hitam".
Baca juga: Usul Perda Covid-19 Direvisi, Anies Baswedan Ingin Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan
"Kami meyakini perlu pendekatan yang berbeda dalam menangani pandemi (Covid-19), terutama untuk mempercepat vaksinasi dalam mencapai herd immunity," tutup dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ppkm-level-4.jpg)