Antisipasi Virus Corona di DKI
Usul Perda Covid-19 Direvisi, Anies Baswedan Ingin Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasannya mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 tentang Penanganan Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasannya mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 tentang Penanganan Covid-19.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menggantikan Anies Baswedan membacakan penjelaskan soal pengajuan revisi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI siang tadi.
Dalam penjelasannya, Anies Baswedan bilang, sanksi yang tertuang Perda 2/2020 belum efektif memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.
Sebab, hingga kini masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebagai informasi, aturan yang berlaku saat ini hanya memberikan sanksi sosial dan denda administratif bagi pelanggar prokes.
Sanksi pidana pun hanya diberikan kepada pasien terpapar virus corona yang kabur dari fasilitas kesehatan, masyarakat yang menolak PCR, dan warga yang membawa paksa jenazah korban Covid-19.
"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," ucapnya, Rabu (21/7/2021).
Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengusulkan agar sanksi pidana juga dikenakan bagi warga yang terus menerus melanggar protokol kesehatan kesehatan.
"Delik pidana pelanggaran tersebut dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan pernah dikenakan sanksi administratif," ujarnya.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang sudah kena sanksi soal atau administrasi bisa jera dan tak melakukan pelanggaran lain.
Usulan aturan baru ini juga diajukan demi menghindari kepanikan di tengah masyarakat begitu mengetahui pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana.
"Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana dalam usulan perubahan Perda Nomor 2/2020 kami harapkan tidak menimbulkan kepanikan," kata dia.
Baca juga: Vaksinasi di Kota Depok Berjalan Lambat, Target Sasaran 1,6 Juta Baru Terealisasi 269 Ribu
Baca juga: Penerima Daging Kurban di Masjid Jami Al-Akhyar Pasar Rebo Melonjak 40 Persen
Baca juga: KSP: Seluruh Masyarakat Harus Ikut Andil Dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Selain itu, kasus Covid-19 yang terus meroket di ibu kota juga menjadi dasar Pemprov DKI mengajukan revisi Perda.
Dengan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat, diharapkan warga bisa taat prokes dan penularan Covid-9 bisa segera dikendalikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tangkapan-layar-dari-instagram-story-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan.jpg)