Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Kabupaten Tangerang Masuk Kategori PPKM Level 3, Tapi Peraturan Belum Ada Kelonggaran
Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap melaksanakan aturan sebagaimana daerah yang masuk kategori PPKM level 4.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sebab, sebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang mulai menurun walau masih zona merah.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap melaksanakan aturan sebagaimana daerah yang masuk kategori PPKM level 4.
"Betul kita level 3, tapi karena wilayah kita masih zona merah, akhirnya pak Bupati Tangerang menetapkan agar Kabupaten Tangerang terapkan aturan yang ada di level 4," jelas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, Kamis (22/7/2021).
Alhasil, sejumlah aturan yang sebelumnya ada pada PPKM Darurat pun tetap diberlakukan di Kabupaten Tangerang.
"Kalau level 3 kan ada kelonggaran, tapi karena kita terapkan level 4, jadi kita masih batasi semuanya, sama seperti PPKM Darurat, dan itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," jelas Hendra.
Ia bilang, tidak menutup kemungkinan PPKM akan terus dilanjutkan apa bila angka penyebaran Covid-19 masih tinggi.
Baca juga: Berkenalan dengan Lurah Cantik Aren Jaya Bekasi yang Hobi Memasak dan Jago Bikin Kopi
Baca juga: Penjelasan Jasa Marga Terkait Orang yang Berbaring di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Baca juga: Blusukan ke Daerah Kumuh, Polisi Bagikan Sembako dan Makanan Siap Saji di Kebayoran Baru
Terutama bila masih masuk zona merah.
Adapun, sejumlah pusat perbelanjaan atau mal yang ada di wilayah setempat kembali memberikan informasi perihal jam operasional.
Seperti Summarecon Mal Serpong (SMS), yang berada di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Sesuai arahan pemerintah, maka kami kembali memperpanjang masa penutupan mal, dan hanya tenant tertentu yang beroperasi dengan jam operasional hingga pukul 8 malam," kata Center Director SMS, Tommy.
Untuk tenant yang masih diizinkan untuk beroperasi yakni yang berada di bidang kebutuhan sehari-hari atau pasar swalayan hingga farmasi.
Sebagai informasi, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 karena penyebaran Covid-19 yang lebih tinggi.