Kartu Prakerja
Menkeu Siapkan Rp 30 Triliun untuk Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Cek Syarat Mendapatkannya
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan bantuan subsidi gaji dan kelanjutan program kartu prakerja.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan bantuan subsidi gaji dan kelanjutan program kartu prakerja.
Total anggaran yang disiapkan untuk keduanya mencapai Rp30 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, bantuan subsidi gaji hanya untuk pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.
Sementara, kartu prakerja akan difokuskan untuk para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Sedangkan kita sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," ujar Sri Mulyani dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Kamis (22/7/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian Keuangan bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang menyiapkan teknis program kelanjutan kartu prakerja dan subsidi gaji.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Bakal Segera Dibuka, Simak Solusi NIK Tidak Valid Saat Daftar Prakerja
Pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran Rp 10 triliun untuk program kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji tahun ini.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan dana Rp 20 triliun yang menyasar 5,6 juta peserta eksisting.
Maka anggaran untuk program kartu prakerja dan subsidi gaji total mencapai Rp 30 triliun.
Cara Daftar Kartu Prakerja
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Baca juga: Pemerintah Bakal Buka Kartu Prakerja Buat 2,8 Juta Peserta, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Syarat Daftar Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia Berusia di atas 18 tahun
- Tidak sedang sekolah atau kuliah
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
- Bukan pejabat negara, PNS, BUMN, anggota TNI/Polri
Syarat Subsidi Gaji
Pemerintah telah menyiapkan bantuan subsidi upah untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan yang diberikan 2 bulan sekaligus jadi akan menerima Rp 1 juta/orang.
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Kamis (22/7/2021).
Ida menjelaskan, bantuan itu disiapkan untuk pekerja yang dirumahkan atau yang mengalami pengurangan jam kerja karena PPKM, khususnya di wilayah level 4.
Sebab akibat PPKM Darurat telah terjadi penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja.
"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan."
"Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," tambahnya.
Ada beberapa syarat bagi pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta:
1. Membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan.
2. Kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah di bawah Rp 3,5 juta
3. Penerima harus sebagai tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Syarat itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Ida menyatakan, dalam memberikan bantuan subsidi upah Rp 1 juta ini pemerintah akan kembali mengacu pada data milik BPJS Ketenagakerjaan.
"Data BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah-pecahan-kertas.jpg)