Sidang Mafia Tanah di Pinang Digelar Lagi, Saksi Bongkar Tipu Muslihat Terdakwa
Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya, Kota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya, Kota Tangerang.
Sidang beragendakan mendengar saksi-saksi soal upaya terdakwa Darmawan saat menyerobot lahan milik warga.
TONTON JUGA
Diduga, terdakwa Darmawan mengiming-imingi warga untuk menggarap lahan sengketa itu sebesar Rp 1 juta per petak.
Sidang kelima ini berlangsung secara daring dan tatap muka.
Terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) dihadirkan secara daring.
Sementara, ada lima saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Tangerang yakni Nisom Supandi dan Mirin dari pihak warga.
Kemudian, Ibnu Ali, Intan Kumalasari dan Dimas dari pihak PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).
Baca juga: Seminggu Terakhir, Jumlah Pasien Covid-19 yang Dievakuasi Naik Bus Sekolah Turun
Baca juga: Warga Menteng Tutup Usia Saat Isolasi Mandiri di Rumah, Polisi: Tak Ada Luka di Tubuh Korban
Dalam sidang kelima, Majelis Hakim Nelson Panjaitan melontarkan banyak pertanyaan.
Diantaranya terkait hubungan para saksi dengan terdakwa hingga pemahaman saksi soal status lahan.
"Bapak ibu kenal dengan terdakwa apa tidak?," tanya Nelson kepada saksi.
TONTON JUGA
"Tidak yang mulia," jawab para saksi secara kompak, Rabu (21/7/2021) petang.
Kemudian Nelson bertanya soal kasus yang sedang terjadi saat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sidang-mafia-tanah-lagi-1.jpg)