CPNS Jakarta

Simak Langkah yang Harus Dilakukan Jika Perguruan Tinggi & Prodi Tak Ditemukan Saat Daftar CPNS 2021

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat banyak aduan yang masuk ke helpdesk BKN mengenai perguruan tinggi dan prodi tak ditemukan saat mendaftar

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kontan/Fransiskus Simbolon
Simak Langkah yang Harus Dilakukan Jika Perguruan Tinggi & Prodi Tak Ditemukan Saat Daftar CPNS 2021 

TRIBUNJAKARTA.COM - Saat ini jumlah pendaftar CPNS 2021 telah mencapai sekitar 3,3 juta orang.

Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 2,2 juta pelamar yang telah menyelesaikan proses (submit) pendaftaran CPNS.

Seleksi CPNS 2021 hanya mengizinkan tiap orang submit pendaftaran satu kali.

Jika tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan harus menunggu tahap perekrutan di periode berikutnya.

Dari banyaknya pendaftar tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat banyak aduan yang masuk ke helpdesk BKN mengenai perguruan tinggi dan prodi tak ditemukan saat mendaftar seleksi CPNS 2021.

Ilustrasi
Ilustrasi (twitter.com/BKNgoid/)

Baca juga: Dear Pejuang CASN, Simak Passing Grade CPNS 2021 dan Bocoran Materi Ujian Seleksi

Lantas bagaimana solusinya?

Dilansir dari laman Twitter resminya @BKNgoid pada Rabu (21/7), ada delapan solusi yang bisa kamu lakukan.

1. Pastikan koneksi internet stabil.

2. Pencarian perguruan tinggi/prodi hanya untuk jenjang pendidikan diploma dan sarjana

3. Pencarian nama prodi pada SSCASN tanpa menggunakan tanda baca (-)

4. Ketik penggalan atau singkatan nama PT/Prodi

Baca juga: Tips Lolos Seleksi CPNS 2021, Ini Sederet Bocoran Orang Dalam

5. Pastikan nama prodi sesuai yang tertera di ijazah

6. Perhatikan kesalahan penulisan (typo)

7. Lakukan pencarian perguruan tinggi via helpdesk

8. Lakukan pengecekan melalui ppdikti.kemdikbud.go.id atau forlap.kemdikbud.go.id/perguruantinggi

Baca juga: Masih Ragu Ikut Seleksi CPNS 2021? Cek Dulu Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021

Syarat Daftar CPNS 2021

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat pendaftaran CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca juga: Cara Akses Simulasi Tes CAT BKN, Persiapan Ujian CPNS 2021

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri

6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI/Polri

8. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.

Persyaratan lain nantinya akan ditetapkan oleh masing-masing instansi yang dilamar.

Dokumen yang Disiapkan

Selain itu, pendaftar juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen untuk bisa mendaftar CPNS 2021, diantaranya:

1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 KB bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan swafoto maksimal 200 KB bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 KB bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan surat lamaran maksimal 300 KB bertipe file pdf.

Baca juga: Kenapa Akun SSCASN Jadi Nonaktif saat Daftar PPPK Guru di Seleksi CPNS 2021? Ini Kata BKN

5. Scan ijazah plus Serdik/STR maksimal 800 KB bertipe file pdf.

6. Scan transkrip nilai maksimal 500 KB bertipe file pdf.

7. Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 KB bertipe file pdf.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved