Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Suplai Oksigen di Rumah Sakit Masih Kurang, Wali Kota Bekasi Berencana Bangun Generator Oksigen

Suplai oksigen rumah sakit milik pemerintah di Kota Bekasi masih kurang di tengah meningkatnya kebutuhan akibat lonjakan kasus Covid-19.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Gudang Oksigen di Posko Satgas Covid-19 Kota Bekasi Stadion Patriot Candrabhaga. 

"Sekarang kalau pak Mendagri menempatkan kita di level 4 tentunya dia kan dapat data, nah kita punya data yang penting fakta di lapangannya," jelasnya.

Menurut dia, situasi Covid-19 di wilayahnya sudah menurun meski belum signifikan. Misalnya, zona kerawanan di tingkat RT 60 persennya masuk ke dalam zona hijau.

Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM, Wali Kota Bekasi Bingung Tentukan Level di Wilayahnya: Masuk Mana Nih Kita

"Zona hijau saja masih 5.400 RT dari 7.844,  zona merahnya kita udah nol, oranye 107, kuning 1.600. Artinya nggak jelek-jelek amat, ada 60 persen lebih kita masih zona hijau diliat dari data yang ada," paparnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Dalam Inmendagri itu disebutkan, daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Adapun, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu. 

Sementara, daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Mulai Sabtu 24 Juli, Jadwal Lengkap Bulutangkis Olimpiade Tokyo 2020, Disiarkan Langsung di TVRI

Aturan di dalam Inmendagri terbaru ini, tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Misalnya, kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial tetap diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses untuk pasar swalayan, supermarket dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun, tempat ibadah ditutup sementara dan masyarakat diminta untuk mengoptimalkan Ibadah di rumah masing-masing.

Baca juga: Pernah jadi Wilayah Tertinggi Kasus Covid-19, Angka Penularan di Kecamatan Cengkareng Mulai Menurun

Bingung tentukan level

Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kebijakan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, hanya saja terdapat perbedaan zona level kerawanan sebagai upaya pelonggaran.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya masih memperlajari terlebih dahulu terkait kebijakan PPKM perpanjangan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved