Antisipasi Virus Corona di DKI
Terapkan PPKM Level 4 di Jakarta, Gubernur Anies: Insya Allah Ikhtiar Kita Membuahkan Hasil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimis penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bisa menekan lonjakan kasus Covid-19
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimis penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bisa menekan lonjakan kasus Covid-19.
Meski durasi masa PPKM Level 4 relatif singkat hingga 25 Juli 2021 mendatang, Anies menilai, kebijakan baru ini lebih efektif dibandingkan PPKM Darurat.
Syaratnya, seluruh masyarakat harus patuh dan taat pada aturan protokol kesehatan yang diterapkan selama PPKM Level 4 ini.
“Insya Allah, ikhtiar kita semua bisa membuahkan hasil dalam lima hari ke depan, jika kita mampu bersama-sama disiplin, tidak lengah, tidak lelah, untuk terus menjaga prokes di manapun dan kapanpun,” ucapnya, Kamis (22/7/2021).
Pada masa PPKM Level 4 ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengubah sedikit aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Seperti jam operasional pasar tradisional yang dibedakan dibandingkan pasar swalayan, toko kelontong, dan supermarket.
Selama PPKM Level 4 ini, jam operasional pasar tradisional dibatasi hingga pukul 13.00 WIB, sedangkan pasar swalayan, toko kelontong, dan supermarket boleh buka sampai 20.00 WIB.
Baca juga: Cair Juli 2021, Cek Penerima Bansos Tunai Plus Beras 10 Kg Via Link cekbansos.kemensos.go.id
Kemudian, Anies juga memodifikasi aturan soal bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Jika sebelumnya ketentuan yang di sektor esensial ialah 50 persen WFO dan kritikal 100 WFO, kini aturan itu diubah sedikit.
Aturan 50 persen WFO di sektor esensial hanya berlaku untuk fasilitas produksi, pelayanan masyarakat, dan perhotelan non penanganan Covid-19.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dibatasi 25 persen dan 10 persen khusus untuk industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal pun kini tak semuanya bisa menerapkan aturan 100 persen WFO.
Pasalnya, aturan itu hanya berlaku pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan, pelayanan administrasi guna mendukung operasional kini dibatasi hanya boleh 25 persen WFO.