Antisipasi Virus Corona di DKI

Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 di DKI Jakarta, WFH 100 Persen Bagi Pegawai Sektor Non-esensial

Berikut ini aturan lengkap penerapan PPKM level 4 di DKI Jakarta, simak ulasannya.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat. Berikut ini aturan lengkap penerapan PPKM level 4 di DKI Jakarta. 

- WFO diizinkan 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

- WFO hanya diizinkan hanya 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung jalannya operasional.

b. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19

- WHO diizinkan 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

c. Sektor esensial industri orientasi ekspor

Perusahaan wajib menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

- WFO diizinkan 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat. WFO diizinkan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.

d. Sektor esensial pada sektor pemerintahan

- WFO diizinkan paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat apabila pelayanan publik berkaitan dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

3. Sektor kritikal

a. Sektor kritikal kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat

- WFO diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

b. Sektor kritikal lainnya yang meliputi penanganan bencana; energi; logistik; transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi, utilitas dasar.

- WFO diizinkan 100 persen hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat.

- Untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diberikan izin 25 persen WFO.

Suasana di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Terjadi penurunan jumlah kendaraan pada PPKM Darurat hari keenam, Kamis (8/7/2021)
Ilustrasi: Suasana di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Terjadi penurunan jumlah kendaraan pada PPKM Darurat hari keenam, Kamis (8/7/2021) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved