Antisipasi Virus Corona di DKI

Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 di DKI Jakarta, WFH 100 Persen Bagi Pegawai Sektor Non-esensial

Berikut ini aturan lengkap penerapan PPKM level 4 di DKI Jakarta, simak ulasannya.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat. Berikut ini aturan lengkap penerapan PPKM level 4 di DKI Jakarta. 

4. Transportasi publik

Jumlah penumpang pada moda transportasi umum maksimal 50 persen dari kapasitas aslinya. Transportasi yang dimaksud antara lain kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa.

Ojek online/pangkalan tetap bisa mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

5. Tempat ibadah

Semua tempat ibadah dilarang menggelar kegiatan ibadah berjemaah.

6. Mal dan pasar

Mal dan pusat perdagangan masih ditutup. Akses di mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Namun, restoran hanya boleh melayani delivery atau take away, bukan makan di tempat (dine in).

Operasional supermarket atau pasar swalayan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.

Sementara itu, pasar tradisional boleh beroperasi.

Jam operasional pasar tradisional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Apotek dan toko obat masih boleh beroperasi 24 jam nonstop.

7. Restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima

Semua restoran baik berjenis warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan dilarang melayani makan di tempat (dine in).

Restoran hanya boleh menerima delivery atau take away.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved