Bansos

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kamu Termasuk?

Meski demikian, tak semua pekerja yang sebelumnya telah mendapatkan bisa memperolehnya kembali.

Editor: Kurniawati Hasjanah
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kamu Termasuk? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji alias BLT subsidi gaji 2021.

Meski demikian, tak semua pekerja yang sebelumnya telah mendapatkan bisa memperolehnya kembali.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Adapun kriteria lainnya juga bisa didasarkan atas upah minimum.

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Menaker, Ida Fauziyah di Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2021).
Menaker, Ida Fauziyah di Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2021). (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," tegas Ida pada Kamis (22/7).

Ida memaparkan, besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan yang diberikan 2 bulan sekaligus jadi akan menerima Rp 1 juta/orang.

Baca juga: Menkeu Siapkan Rp 30 Triliun untuk Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Cek Syarat Mendapatkannya

"Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," ucap Ida.

Menurut Ida, bantuan itu disiapkan untuk pekerja yang dirumahkan atau yang mengalami pengurangan jam kerja karena PPKM, khususnya di wilayah level 4.

Hal ini mengingat akibat PPKM Darurat telah terjadi penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja.

"Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," papar Ida.

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkannya?

Baca juga: ASYIK! Ada Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi Pekerja yang Wilayah Kerjanya Masuk Daerah PPKM Level 4

Berikut syarat mendapatkan BLT subsidi gaji:

Ilustrasi
Ilustrasi (Freepik)

1. Membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan.

2. Kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah di bawah Rp 3,5 juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved