Bansos

6 Daftar Wilayah Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kamu Masuk Gak Nih?

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk pekerja yang wilayah kerjanya berada di daerah PPKM Level 4.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
6 Daftar Wilayah Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kamu Masuk Gak Nih? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak daftar wilayah yang dapat BLT Subsidi gaji Rp 1 juta, apa daerahmu termasuk?

Pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji alias BLT subsidi gaji 2021.

Meski demikian, tak semua pekerja yang sebelumnya telah mendapatkan bisa memperolehnya kembali.

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk pekerja yang wilayah kerjanya berada di daerah PPKM Level 4.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Adapun kriteria lainnya juga bisa didasarkan atas upah minimum.

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Baca juga: Cair Juli-September 2021, Simak Cara Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 Juta

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," tegas Ida pada Kamis (22/7).

Lantas, daerah mana saja yang pekerjanya akan menerima subsidi gaji Rp 1 juta?

Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4:

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM BRI dan BNI Tahap 3 via Ponsel, Bantuan Langsung Tunai Cair

Baca juga: Diskon Listrik PLN Kembali Diperpanjang hingga Desember 2021, Simak Cara Mendapatkannya

1. Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4

2. Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

3. Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

4. Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved