Ada Tetangganya yang Petugas Boleh Gelar Hajatan Saat PPKM, Ibu Ini Menangis Memohon Hal yang Sama

Seorang ibu menangis memohon di di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Jawa Timur.

Editor: Elga H Putra
medan.tribunnews.com
Ilustrasi Menikah. Seorang ibu menangis memohon di di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Jawa Timur demi mendapatkan izin menggelar hajatan pernikahan. 

TRIBUNJAKARTA, TULUNGAGUNG - Seorang ibu menangis memohon di di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Jawa Timur.

Hal itu dilakukan oleh seorang ibu asal Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (23/7/2021).

Ibu itu memohon agar dirinya bisa mendapatkan izin menggelar hajatan pernikahan anaknya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang masih diterapkan.

“Sudah lama saya mempersiapkan ini. Sementara yang saya tahu ada tiga hajatan besar dilaksanakan di Karangrejo,” tuturnya.

Kata ibu tersebut, yang membuat hatinya pedih, ia mengaku melihat ada tiga hajatan yang digelar oleh warga.

Salah satunya bahkan dilaksanakan oleh seorang petugas yang seharusnya menegakkan PPKM.

Ibu ini curiga, ada aparat yang mendukung hajatan itu sehingga tidak dibubarkan Satgas.

Kendati sang ibu menangis di hadapannya, petugas Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap tidak memberikan izin.

Sejak pemberlakukan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4, semua izin hajatan ditiadakan.

Bahkan izin yang terlanjur keluar juga dibatalkan, tidak boleh dilaksanakan.

Baca juga: Jokowi Ngadu ke Menkes, Obat Covid-19 yang Dicari Saat Blusukan Habis: Pak, Saya Cari Obat Gak Ada

Baca juga: BUMN Pegadaian Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA, Cek Segera Syarat Lengkapnya

Baca juga: Siap-siap, Pelanggar Prokes dan PPKM di Kabupaten Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi Penjara

“Yang bisa dilaksanakan hanya ijab kabul. Tidak boleh ada resepsi atau hajatan,” terang Anggota Satgas Pengendali Operasional Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Dedi Eka Purnama.

Namun diakui Dedi, Satgas kabupaten tidak bisa mengawasi seluruh wilayah.

Karena itu kewenangan pengawasan larangan hajatan ini ada di Satgas kecamatan.

Satgas kecamatan yang diminta tegas, tanpa tebang pilih.

Baca juga: Cegah Driver Ojol Ikut Aksi Tolak PPKM, Polsek Matraman Bagikan Ratusan Sembako dan Uang Tunai

Baca juga: Camat Batuceper Keliling Razia PPKM Level 4 di Tangerang Sambil Bagikan Makan Gratis

“Hajatan tidak ada yang diizinkan. Saya berharap ada ketegasan dari Satgas Kecamatan,” ujar Dedi.

Dedi khawatir, jika ada perilaku tebang pilih di kecamatan akan menimbulkan kecemburuan sosial.

Hal ini akan kontraproduktif dengan kebijakan Satgas Kabupaten yang berusaha menyukseskan PPKM Level 4.

Dampaknya masyarakat menjadi tidak percaya lagi dengan upaya pemerintah dalam mengendalikan penularan Covid-19.

Karena itu masyarakat diminta melapor langsung ke Satgas Kabupaten jika masih melihat pelanggaran hajatan.

“Nantinya Satgas Kabupaten yang akan menekan Satgas Kecamatan untuk mengambil tindakan,”tegasnya.

Lebih jauh Dedi meyakinkan, Satgas Kecamatan masih konsisten mengawal PPKM Level 4.

Ia mencontohkan, Satgas Kecamatan Tulungagung pernah membubarkan hajatan di Kelurahan Jepun.

Bahkan saat itu Babinsa yang aktif melapor, sementara Polsek yang menurunkan tenda

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Perempuan di Tulungagung Menangis Memohon Agar Diperbolehkan Menggelar Hajatan, ini Alasannya

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved