Antisipasi Virus Corona di DKI
Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes Diperlukan, Wagub DKI: Memang Perlu Upaya Ekstra
Wagub DKI JakartaAhmad Riza Patria, menilai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 diperlukan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menanggapi sanksi pidana dalam pembahasan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Perda Covid-19).
Ariza, sapaannya, menilai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 diperlukan.
TONTON JUGA
Tujuannya, kata dia, guna memberikan efek jera sebagai pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksi pidana dimungkinkan bagi pelanggar, karena perlu ada upaya-upaya ekstra, termasuk pemberian sanksi pidana," kata Ariza, kepada Wartawan, Sabtu (24/7/2021).
Menurutnya, tujuan revisi Perda Covid-19 tersebut guna mengurangi angka positif virus Covid-19.

"Revisi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengendalian Covid-19 di Jakarta, arahnya yang dibahas ya pasal-pasal terkait pemberian sanksi pidana," jelas Ariza.
Perihal tersebut, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Persija Jakarta Punya Pemain yang Pernah Berlaga di Ajang Olimpiade, Ini Ceritanya
Kendati begitu, Ariza menyatakan masukan tersebut akan ditampung.
"Usulan itu kami sampaikan untuk memastikan payung hukum."
"Terkait sanksi pidana yang dimungkinkan bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap Ariza.
TONTON JUGA
Sebelumnya, anggota Bapemperda DPRD Fraksi PSI DKI Jakarta, Anthony Winza, mengkritik pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Perda Covid-19).
Menurut dia, satu dari beberapa poin Perda Covid-19 tersebut ada yang kurang tepat.