Antisipasi Virus Corona di DKI
Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes Diperlukan, Wagub DKI: Memang Perlu Upaya Ekstra
Wagub DKI JakartaAhmad Riza Patria, menilai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 diperlukan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Misalnya, kata Anthony, usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan perangkat hukum pidana guna memberikan efek jera bagi masyarakat.
Baca juga: Tak Instan, Ini Waktunya untuk Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 Bagi Anak
Sekilas terasa tidak ada yang salah.
Namun, Anthony menilai efek jera dapat efektif jika situasinya bukan pandemi Covid-19.
"Kami perlu menjelaskan pemberian efek jera mungkin saja efektif dan adil jika diterapkan dalam kondisi yang normal dan tidak ada pandemi," kata dia, dalam pernyataan resmi kepada Wartawan, Kamis (22/7/2021).
Dia juga menilai, masyarakat memiliki kesempatan mendapatkan pencaharian tanpa adanya pembatasan-pembatasan kesehatan seperti sekarang ini.
TONTON JUGA
Pembatasan-pembatasan jalan saat pandemi Covid-19, kata Anthony, mempersulit perekonomian masyarakat.
"Pendekatan 'teror' menggunakan efek jera dari perangkat pidana oleh Pemerintah Daerah tidaklah tepat," ucap dia.
Dia menambahkan, penerapan pidana guna memberikan efek jera saat pandemi seakan menjadikan masyarakat sebagai "kambing hitam".
"Kami meyakini perlu pendekatan yang berbeda dalam menangani pandemi (Covid-19), terutama untuk mempercepat vaksinasi dalam mencapai herd immunity," tutup dia.
(*)