Antisipasi Virus Corona di DKI

Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes Diperlukan, Wagub DKI: Memang Perlu Upaya Ekstra

Wagub DKI JakartaAhmad Riza Patria, menilai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 diperlukan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota Jakarta - Ahmad Riza Patria, menilai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 diperlukan. 

Misalnya, kata Anthony, usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan perangkat hukum pidana guna memberikan efek jera bagi masyarakat.

Baca juga: Tak Instan, Ini Waktunya untuk Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 Bagi Anak

Sekilas terasa tidak ada yang salah.

Namun, Anthony menilai efek jera dapat efektif jika situasinya bukan pandemi Covid-19

"Kami perlu menjelaskan pemberian efek jera mungkin saja efektif dan adil jika diterapkan dalam kondisi yang normal dan tidak ada pandemi," kata dia, dalam pernyataan resmi kepada Wartawan, Kamis (22/7/2021).

Dia juga menilai, masyarakat memiliki kesempatan mendapatkan pencaharian tanpa adanya pembatasan-pembatasan kesehatan seperti sekarang ini. 

TONTON JUGA

Pembatasan-pembatasan jalan saat pandemi Covid-19, kata Anthony, mempersulit perekonomian masyarakat.

"Pendekatan 'teror' menggunakan efek jera dari perangkat pidana oleh Pemerintah Daerah tidaklah tepat," ucap dia.

Dia menambahkan, penerapan pidana guna memberikan efek jera saat pandemi seakan menjadikan masyarakat sebagai "kambing hitam".

"Kami meyakini perlu pendekatan yang berbeda dalam menangani pandemi (Covid-19), terutama untuk mempercepat vaksinasi dalam mencapai herd immunity," tutup dia.

(*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved