Sunat Dana BST Termasuk Tindakan Pungli, Wakil Wali Kota Bekasi: Ini Enggak Jelas Peruntukkannya
Tri Adhianto Tjahyono mengaku, mendapat aduan terkait tindakan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di wilayahnya oleh oknum tertentu.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengaku, mendapat aduan terkait tindakan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) di wilayahnya oleh oknum tertentu.
Tri saat dikonfirmasi mengatakan, tindakan menyunat dana BST sama saja dengan pungutan liar (pungli), dia mengimbau seluruh elemen masyarakat tidak melakukan hal tersebut.
"Kan itu namanya pungli, pungli kan engga boleh, kecuali kalo kemudian tanpa paksaan dan kemudian jelas peruntukannya, karenakan ini engga jelas peruntukannya," kata Tri, Sabtu (24/7/2021).
Dia menjelaskan, aduan yang masuk ke pihaknya datang dari wilayah Kecamatan Rawalumbu, oknum yang menyunat berasal dari pengurus lingkungan setempat.
Namun, dia memastikan, kejadian di Rawalumbu sudah diselesaikan dengan memberikan arahan ke pengurus lingkungan agar mengembalikan apa yang menjadi hak keluarga penerima manfaat (KPM).

"Ada beberapa warga yang masuk ke DM (pesan singkat) saya , karena kemudian ada permintaan dari oknum juga, sudah diselesaikan uangnya dikembalikan," ucapnya.
Dia berharap, kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jangan sampai menambah beban petugas yang sudah bekerja keras memberikan pelayanan dan membantu penyaluran BST.
Baca juga: Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes Diperlukan, Wagub DKI: Memang Perlu Upaya Ekstra
"Saya harapkan tidak terjadi lagi karena itu adalah bagian dari hak yang harus diterima oleh warga masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto angkat bicara terkait aduan yang masuk dari masyarakat terkait, dana bantuan sosial tunai (BST) disunat oknum tertentu.
Tri dalam akun Twitternya @mastriadhianto mengatakan, tindakan pemotongan dana BST tidak dibenarkan karena dapat melanggar hukum.
"Saya tegaskan bahwa tidak dibenarkan atas tindakan-tindakan pemotongan Dana Bansos, karna hal tersebut melanggar hukum," kata Tri, Jumat (23/7/2021).
Warga yang merasa dirugikan atau mendapat kesulitan, diharapkan dapat melapor ke petugas berwenang seperti kelurahan atau bahkan ke kantor kepolisian setempat.
Tri menambahkan, laporan yang masuk terkait pemotongan dana BST biasanya untuk alasan yang sifatnya kepentingan bersama.
"Banyak hal/alasan pemotongan dilakukan. Misal untuk kas, untuk bangun ini itu, acara ini itu yang mungkin sifatnya untuk kepentingan bersama," ucapnya.