Virus Corona di Indonesia

Pemerintah Izinkan Resepsi Pernikahan di Daerah yang Terapkan PPKM Level 3

Pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan yang dihadiri 20 tamu di daerah PPKM level 3

Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Ilustrasi Pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan yang dihadiri 20 tamu. 

"Waktu makan maksimal 30 menit, dan pengaturan tenis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," katanya.

Sementara itu kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat.

Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Mengaku Tidak Pernah Krisis Vaksin Covid-19

"Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal pekerja 10 orang," katanya.

Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen, kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya kata Luhut, untuk transportasi umum, kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diterapkan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen, dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Breaking News: Presiden Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus

"Pengaturan Lebih detail akan diatur dengan instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau malam ini," katanya

Penulis: Taufik Ismail

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daerah PPKM Level 3 Kini Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Dengan Kapasitas Maksimal 20 Tamu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved