Antisipasi Virus Corona
Wilayah Kalian Masuk PPKM Level 4, Ini Cara Supaya Dapat Dilonggarkan
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 akan berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).
TRIBUNJAKARTA.COM - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 akan berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).
Namun, hingga kini pemerintah belum juga mengumumkan apakah PPKM diperpanjang atau tidak.
Namun, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah menyebut, akan membuka secara bertahap sektor ekonomi pada tanggal 26 Juli 2021 bila penyebaran kasus Covid-19 menurun.
Lantas apa syarat dari pemerintah jika ingin PPKM Level 4 dilonggarkan?
Baca juga: ASYIK! Ada Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi Pekerja yang Wilayah Kerjanya Masuk Daerah PPKM Level 4
Berdasarkan bahan paparan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang berjudul "Implementasi PPKM Level 4 Jawa Bali" disebutkan beberapa acuan relaksasi dan pengetatan pada PPKL Level 1-4. Berikut rinciannya:
PPKM Level 4
Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Ratusan Nakes di Kota Tangerang Terpapar Covid-19
PPKM Level 3
Level 3 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 65 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 10-30 per 100.000 penduduk per minggu.
PPKM Level 2
Level 2 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 40-65 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 5-<10 per 100.000 penduduk per minggu.
TONTON JUGA: